Modus Pungli dan Titipan Calon Siswa Masih Ditemukan di SPMB

oleh -5 Dilihat
Modus Pungli dan Titipan Calon Siswa Masih Ditemukan di SPMB

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi masih adanya praktik pungutan liar (pungli) dan titipan calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia.

Temuan ini mendorong KPK untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Surat edaran tertanggal 25 Mei 2026 ini merupakan langkah proaktif KPK untuk memastikan proses SPMB berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengonfirmasi hal ini pada Jumat di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh institusi penyelenggara pendidikan di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah untuk mencegah praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

KPK mengidentifikasi beberapa modus praktik pungli yang sering terjadi. Ini termasuk adanya pungutan untuk biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban pembelian atribut sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, praktik manipulasi data juga menjadi sorotan. Modus ini mencakup rekayasa data domisili siswa, penyalahgunaan jalur afirmasi yang seharusnya ditujukan bagi kelompok tertentu, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima secara resmi.

Masalah malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian serius. Beberapa permasalahan yang teridentifikasi meliputi ketidakjelasan mengenai daya tampung sekolah, lambatnya penanganan keluhan atau pengaduan dari masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak didokumentasikan dengan baik.

Melalui surat edaran ini, KPK sangat berharap agar pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dalam menjaga integritas sistem pendidikan.

Baca juga: Harga Beras SPHP: Penjelasan Pemerintah di Tengah Fluktuasi Dolar

Upaya bersama ini diharapkan mampu mencegah praktik-praktik korupsi dengan berbagai modus yang telah diidentifikasi, demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang bersih dan akuntabel.