Daftar Aset Rp15,3 Miliar Keluarga Ko Erwin yang Disita Bareskrim

oleh -3 Dilihat
Daftar Aset Rp15,3 Miliar Keluarga Ko Erwin yang Disita Bareskrim

KabarDermayu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset senilai Rp15,3 miliar. Aset tersebut merupakan milik istri dan kedua anak dari terpidana kasus narkoba, Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU. Pengembangan ini didasarkan pada transaksi keuangan Koko Erwin yang disamarkan dan dialihkan kepada istri serta kedua anaknya.

Dari istri Koko Erwin yang berinisial VVP, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp1,050 miliar. Aset tersebut meliputi dua unit mobil, yaitu Toyota Avanza senilai Rp300 juta dan Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta. Selain itu, dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 00526 dan 00527 juga disita, masing-masing bernilai Rp200 juta.

Selanjutnya, penyitaan aset dilakukan terhadap anak Koko Erwin yang berinisial HSI. Total aset yang disita dari HSI mencapai Rp11,350 miliar. Rinciannya meliputi beberapa unit toko dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3271, 3272, dan 3273, yang bernilai total Rp5 miliar. Terdapat pula dua unit gudang dengan SHM nomor 2114 dan 2125 yang disita senilai Rp3,5 miliar.

Kendaraan mewah juga menjadi bagian dari aset yang disita dari HSI, termasuk satu unit mobil Pajero Sport senilai Rp650 juta. Selain itu, penyidik juga menyita bukti kuitansi dan pelunasan pembelian aset tanah dengan SHM nomor 2144 senilai Rp1,1 miliar, serta SHM nomor 2125 senilai Rp1,1 miliar.

Baca juga di sini: Kehadiran Biawak dalam Petisi Penolakan Revitalisasi Tambak Pantura

Anak Koko Erwin yang lain, berinisial CA, juga menjadi sasaran penyitaan aset. Dari CA, penyidik menyita sejumlah mobil dengan total nilai Rp2,9 miliar. Aset tersebut terdiri dari dua unit Toyota Hiace Premio masing-masing senilai Rp675 juta, dua unit Toyota Hiace Commuter masing-masing senilai Rp600 juta, dan satu unit Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta.

Secara keseluruhan, total estimasi aset yang berhasil disita oleh Bareskrim Polri dari keluarga Koko Erwin mencapai Rp15,3 miliar. Hal ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan peredaran narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, terungkap bahwa seluruh transaksi keuangan yang terjadi di rekening pribadinya selama periode 2025-2026 bersumber dari Koko Erwin. VVP diketahui memberikan akses rekening pribadinya untuk digunakan oleh Koko Erwin dalam melakukan berbagai transaksi.

Lebih lanjut, terungkap pula bahwa VVP menerima aset berupa sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah menikah dengan Koko Erwin. Selain itu, Koko Erwin juga pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026, yang menunjukkan adanya aliran dana atau aset yang terus berlanjut.

Pemeriksaan terhadap HSI juga memberikan gambaran yang jelas mengenai modus operandi Koko Erwin. HSI mengaku bahwa Koko Erwin pernah meminta nomor rekeningnya untuk melakukan transfer uang. Uang tersebut kemudian diperintahkan untuk digunakan membeli beberapa aset, termasuk dua unit gudang dan tiga unit ruko.

HSI menjelaskan bahwa gudang yang dibelinya atas namanya tersebut diberikan izin oleh Koko Erwin untuk digunakan. HSI sendiri memanfaatkan toko tersebut untuk kegiatan wirausaha di bidang pertanian, khususnya penjualan pestisida dan pupuk. Hal ini menunjukkan adanya upaya Koko Erwin untuk menyamarkan hasil kejahatannya melalui usaha-usaha yang dijalankan oleh keluarganya.

Sementara itu, CA menyatakan bahwa Koko Erwin telah membukakan usaha travel untuknya. Awalnya usaha tersebut bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel, namun kemudian berganti nama menjadi PT Sukses Abadi Buana. CA menjabat sebagai direktur dalam usaha travel ini, yang memiliki aset berupa empat unit mobil Hiace.

Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Koko Erwin untuk mendukung usahanya. Ia juga pernah dititipkan sebuah mobil oleh Koko Erwin di ruko travel miliknya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pencucian uang melalui berbagai bentuk aset dan usaha.

Atas dasar temuan tersebut, istri dan kedua anak Koko Erwin kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berasal dari peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Koko Erwin. Ketiganya telah ditangkap di NTB dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Perlu diketahui, Koko Erwin sendiri merupakan seorang bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Keterlibatannya terungkap dalam pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya juga menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, serta mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.