KabarDermayu.com – Pertamina Patra Niaga merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan mobil tangki BBM di wilayah Jambi.
Perusahaan melalui Regional Sumbagsel bersama PT Elnusa Petrofin selaku transportir telah melakukan verifikasi dan investigasi internal secara menyeluruh atas informasi tersebut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi energi nasional.
Ia menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam rantai distribusi BBM.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Awak Mobil Tangki (AMT) yang terlibat telah dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan transportir.
Kasus ini juga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Roberth dikutip dari keterangannya, Sabtu, 16 Mei 2026.
Baca juga: Dunia Terancam Krisis Energi, Trump Sebut Xi Jinping Siap Pengaruhi Iran
Ia menambahkan, setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga terus memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM di seluruh wilayah operasionalnya.
Hal ini dilakukan melalui monitoring operasional, evaluasi berkala terhadap mitra kerja, serta penguatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait.
“Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.
Oleh karena itu, perusahaan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran.





