KabarDermayu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa prestasi Immanuel Ebenezer Gerungan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 patut diapresiasi oleh negara.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana, yang menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut didasarkan pada pembelaan terdakwa serta rekam jejak birokrasinya selama menjabat.
Hakim Ketua menyatakan bahwa hal-hal yang disampaikan terdakwa adalah benar dan nyata, sehingga layak mendapatkan apresiasi dari negara. Namun, apresiasi ini tidak menghilangkan tanggung jawab pidana atas perbuatannya dalam kasus K3 di lingkungan Kemenaker.
Menurut Majelis Hakim, apresiasi negara terhadap Noel Ebenezer perlu diberikan karena perbuatannya sebagai Wamenaker merupakan personifikasi kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga negara di bidang ketenagakerjaan.
Hakim Ketua menyoroti bahwa Noel telah membuktikan kapasitasnya sebagai representasi negara melalui terobosan kebijakan yang nyata. Dua surat edaran penting diterbitkan dalam waktu singkat, yaitu larangan praktik penahanan ijazah dan penghapusan syarat rekrutmen yang diskriminatif.
Secara yuridis, Majelis Hakim menilai tindakan Noel bukan sekadar urusan administrasi. Tindakan tersebut merupakan manifestasi sikap negara untuk memulihkan martabat dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja Indonesia.
Para pekerja ini selama puluhan tahun tersandera oleh sistem yang tidak adil atau tersingkir karena batasan usia, penampilan fisik, maupun status perkawinan yang tidak relevan dengan kemampuan kerja.
Meskipun Noel telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas ketidaktelitiannya dalam menjaga amanah jabatan, Majelis Hakim memandang rentetan prestasi dan pengabdian nyata Noel tidak boleh diabaikan dalam penjatuhan pidana.
Prestasi dan pengabdian Noel telah menyentuh hajat hidup jutaan buruh. Hakim Ketua menyampaikan bahwa keadilan sejati harus mampu menimbang secara jernih antara kesalahan yang dilakukan dengan besarnya kontribusi positif yang telah diberikan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai berbagai jasa Noel selama menjabat sebagai Wamenaker patut dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana. Jasa tersebut merupakan bentuk kehadiran nyata negara di tengah kesulitan rakyat kecil.
Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana harus proporsional dan bukan sebagai pembalasan. Hal ini demi mewujudkan keadilan bagi terdakwa, keluarganya, serta sebagai tujuan edukasi bagi masyarakat.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, yang subsidernya adalah pidana penjara selama 90 hari. Terdapat pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar, dengan subsider pidana penjara selama satu tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Noel terbukti melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar.
Uang tersebut meliputi Rp3 miliar berupa dana nonteknis dari pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Terdapat pula Rp435 juta berupa gratifikasi yang diterima dari berbagai pihak selama Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi berupa satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.
Noel dinyatakan melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Tuntutan untuk terdakwa lain dibacakan dalam persidangan yang berbeda.
Sebanyak 10 terdakwa lain yang dimaksud adalah Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Dengan demikian, mantan Wamenaker ini terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.





