KabarDermayu.com – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, yang akrab disapa Cak Imin, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, terhadap puluhan santriwatinya.
Cak Imin menekankan bahwa insiden ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan sebuah peringatan keras bagi dunia pendidikan di Indonesia. Ia bahkan mengategorikan situasi saat ini sebagai kondisi darurat kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pesantren.
“Apa yang terjadi di Pati oleh orang yang mengatasnamakan kiai pesantren palsu menurut saya ini harus menjadi alarm. Ini adalah tanda-tanda fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Plaza BPJS Jamsostek pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menambahkan, “Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren.”
Untuk mengatasi masalah ini, Cak Imin mengusulkan adanya akses pelaporan yang cepat dan aman bagi para korban. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian guna mewujudkan sistem hotline pengaduan yang efektif di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya siap mem-backup Kemenko PMK, mem-backup Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera membangun hotline yang efektif. Hotline itu tidak hanya di pusat, hotline itu di masing-masing kabupaten,” jelasnya.
Selain itu, Cak Imin juga menyoroti pentingnya memberikan edukasi kepada setiap santri mengenai hak-hak pribadi mereka. Tujuannya agar para santri tidak mudah dimanipulasi oleh oknum pengajar yang tidak bertanggung jawab.
“Para anak didik, santri, sebelum memulai pesantren harus mendapatkan orientasi hak-haknya sehingga tidak bisa dimanipulasi. Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya. Mereka awam terhadap haknya, mereka awam terhadap hakikat akan dirinya menghadapi pendidikan. Ini harus ada orientasi,” tegas Cak Imin.
Sebelumnya diberitakan, Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kiai Ashari menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Penetapan pasal berat ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali terhadap korban dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa AS (tersangka) dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“(Tersangka dijerat) Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tuturnya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Selain UU Perlindungan Anak, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka.
“Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata dia.
Tak berhenti di situ, polisi turut menambahkan jeratan pidana terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang ketiga Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” tuturnya.
Baca juga: Dilema Industri Air Minum Dalam Kemasan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Hal ini juga menarik perhatian tokoh publik seperti Hotman Paris yang turut mengawal perkembangan kasus ini.





