Penyelesaian Batas Desa di Sulawesi Dikawal Langsung Kemendagri

oleh -4 Dilihat
Penyelesaian Batas Desa di Sulawesi Dikawal Langsung Kemendagri

KabarDermayu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) berupaya mempercepat penyelesaian penegasan batas antar desa di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah nyata diambil melalui penyelenggaraan kick off meeting penegasan batas desa dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2026. Acara ini diselenggarakan di Ballroom Swissbel Hotel Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan bahwa percepatan penyelesaian batas desa sejalan dengan mandat Presiden RI untuk membangun Indonesia dari desa dan dari bawah.

Ia menjelaskan bahwa kepastian batas wilayah yang jelas sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan desa, sesuai dengan Asta Cita keenam Presiden RI. Kemendagri hadir untuk mengawal proses ini, mulai dari tahapan teknis hingga integrasi ke dalam kebijakan satu peta nasional.

La Ode juga menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Beliau meminta para kepala daerah untuk memegang peran utama dalam mempercepat penyelesaian batas desa di wilayah masing-masing.

“Bupati dan wali kota harus menjadi lead dalam proses percepatan penyelesaian batas desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa bertugas mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan teknis maupun yuridis,” ujar La Ode.

Program ILASPP Tahun 2026 ini diprioritaskan pada tiga daerah. Yakni, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli di Sulawesi Tengah. Ketiga daerah ini dinilai telah siap dan menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan penegasan batas pada total 457 desa. Rinciannya adalah 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, 154 desa di Kabupaten Donggala, dan 103 desa di Kabupaten Toli-Toli.

Baca juga: WNA China Diduga Tambang Emas Ilegal, ESDM Beri Tanggapan

La Ode menggarisbawahi pentingnya percepatan penegasan batas desa. Hal ini krusial untuk menjamin kepastian hukum administrasi pemerintahan, mendukung pembangunan wilayah, hingga kelancaran pengelolaan dana desa.

“Penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

Indonesia kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk penyelesaian batas desa. Ini mencakup Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Melalui program ILASPP, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah menghadirkan sistem penegasan batas desa yang berbasis digital dan akurat. Hasil akhir dari program ini adalah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa.

“Program ILASPP menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat dan terintegrasi. Target akhirnya adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum,” tutur La Ode.

Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Kemendagri mengharuskan pihak ketiga yang ditunjuk untuk berkoordinasi aktif dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat provinsi dan kabupaten, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Selain dukungan regulasi dan teknologi, La Ode menilai partisipasi masyarakat memegang peranan penting dalam mempercepat penyelesaian batas desa. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi konflik antar wilayah.

“Kami berharap ada penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat agar percepatan penyelesaian batas desa dapat berjalan efektif dan mampu mengurangi potensi konflik antarwilayah desa,” pungkasnya.