Penyesalan Noel Ebenezer Atas Ketidakamanahan Saat Menjabat

oleh -5 Dilihat
Penyesalan Noel Ebenezer Atas Ketidakamanahan Saat Menjabat

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyampaikan penyesalannya atas ketidakhati-hatiannya dalam menjaga amanah selama menjabat.

Noel mengaku bersalah dan menyesal karena sebagai pejabat publik, ia seharusnya menunjukkan sikap yang lebih berhati-hati dan menjaga amanah dengan lebih baik.

Hal tersebut diungkapkan Noel saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menyadari bahwa seharusnya ia lebih waspada terhadap berbagai aspek dalam jabatannya, seperti lingkungan, relasi, komunikasi, dan keadaan, yang berpotensi menimbulkan masalah dan mencederai kepercayaan publik.

Baca juga: Nasib Dirjen Bea Cukai: Purbaya Ungkap Fakta Sidang Korupsi

Noel menegaskan bahwa pengakuannya ini bukan sekadar ucapan kosong. Ia tidak bermaksud membenarkan kesalahannya, meremehkan proses hukum, atau menyalahkan pihak lain.

Meskipun demikian, ia memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dirinya sebagai manusia secara utuh, serta melihat konteks perkara dan kesadaran yang dimilikinya.

“Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” ujar Noel.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Dugaan tindak pidana ini terjadi di lingkungan Kemenaker pada periode 2024-2025.

Noel diduga melakukan pemerasan bersama dengan 10 terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan pidana penjara untuk terdakwa lain bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider pidana penjara selama 90 hari.

Beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti ini memiliki subsider pidana penjara selama 2 tahun.