KabarDermayu.com – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Permendag ini dirancang untuk mengatur secara teknis ketentuan ekspor tiga komoditas strategis, yaitu minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Langkah ini diambil seiring dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah perusahaan yang ditugaskan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
“Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” ujar Budi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Meskipun Budi belum merinci isi lengkap dari Permendag baru tersebut, ia menegaskan bahwa aturan ini akan mencakup mekanisme ekspor untuk ketiga komoditas tersebut. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan ekspor sumber daya alam.
Baca juga: Daging Kurban Jemaah Haji Indonesia Disalurkan untuk Warga Palestina
Pembentukan DSI sendiri dilatarbelakangi oleh kekhawatiran pemerintah terhadap praktik under invoicing dan transfer pricing yang telah berlangsung lama pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Praktik-praktik ini dinilai merugikan penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.
DSI akan beroperasi dalam dua fase. Pada tahap pertama, yang dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi sebagai penilai dan perantara. Perannya adalah menjembatani antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.
Memasuki tahap kedua, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader. Dalam peran barunya, DSI akan secara langsung membeli komoditas dari eksportir, mengelola stok barang, dan menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Hasil penjualan komoditas ini nantinya akan diterima dalam mata uang asing sesuai dengan negara tujuan transaksi. Seluruh proses ini akan tetap mematuhi praktik perdagangan internasional yang berlaku, dan dana hasil penjualan tersebut diharapkan akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Dengan adanya DSI, pemerintah berharap dapat menciptakan platform pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh aspek transaksi ekspor. Mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas akan terpantau secara ketat. Hal ini diharapkan dapat menutup celah praktik ilegal dan meningkatkan akuntabilitas dalam sektor ekspor.





