Peta Perkara Bea Cukai Makin Kompleks

oleh -5 Dilihat
Peta Perkara Bea Cukai Makin Kompleks

KabarDermayu.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tudingan bahwa PT Blue Ray Cargo mendapatkan perlakuan istimewa justru dibantah oleh data persidangan yang menunjukkan perusahaan tersebut secara konsisten dikenai jalur merah dengan persentase di atas 80 persen selama berbulan-bulan.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai temuan ini mengubah perspektif terhadap kasus yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tidak bisa lagi membaca kasus ini hanya dari kacamata Blue Ray. Ada nama lain, ada uang dari pengusaha rokok, ada dugaan manipulasi sistem yang lebih luas,” ujar Gautama kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan saksi Fillar Marindra dalam sidang pada 3 Juni 2026, terdapat instruksi kepada operator sistem untuk menempatkan Blue Ray dalam kategori jalur merah dengan persentase di atas 70 persen. Namun, tabel yang dipaparkan dalam persidangan justru menunjukkan bahwa rata-rata jalur merah yang dikenakan pada Blue Ray berada di atas 80 persen sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan baru. Jika tujuan pemberian uang adalah untuk mendapatkan kemudahan impor, menjadi tidak logis mengapa Blue Ray tetap menghadapi pemeriksaan ketat, notul pembetulan, dan pengawasan yang tinggi.

Dalam kasus suap, Gautama menekankan bahwa yang perlu dibuktikan bukan hanya aliran dana, tetapi juga manfaat nyata yang diperoleh pejabat dari tindakan penerimaan uang tersebut.

Persidangan juga mengungkap fakta lain yang signifikan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi, pembahasan mengenai pengaturan parameter penargetan tidak hanya melibatkan Blue Ray. Sejumlah nama lain seperti Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya turut disebut dalam konteks pengaturan jalur merah.

Lebih lanjut, keterangan yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa Orlando Hamonangan menerima uang tidak hanya dari Blue Ray, tetapi juga dari beberapa importir lain. Jika fakta ini terbukti, maka kasus ini tidak dapat lagi dipersempit hanya sebagai kasus yang melibatkan Blue Ray.

“Blue Ray bukan satu-satunya simpul. Ia hanya salah satu titik dalam ekosistem relasi antara forwarder atau importir dan operator teknis Bea Cukai,” jelas Gautama.

Temuan lain berasal dari keterangan Budiman Bayu Prasojo. Dalam persidangan, Bayu mengaku pernah menolak dana yang disebut berasal dari Blue Ray karena perusahaan tersebut tidak terkait dengan kewenangan bidang cukainya. Sebaliknya, Bayu mengakui menerima dana operasional yang bersumber dari sejumlah pengusaha rokok.

Situasi ini mengindikasikan adanya dua jalur berbeda dalam perkara Bea Cukai yang kini berkembang di KPK, yaitu jalur kepabeanan impor dan jalur cukai rokok.

Oleh karena itu, Gautama mengingatkan agar para penegak hukum tidak mencampuradukkan kedua konstruksi perkara tersebut tanpa dasar pembuktian yang kuat.

Menurutnya, pertanyaan krusial saat ini bukan lagi sekadar siapa pemberi dan penerima uang. Yang terpenting adalah mengungkap siapa dalang di balik pengendalian sistem penargetan di Bea Cukai, siapa pihak yang paling diuntungkan, serta apakah masih ada pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

“Kalau Blue Ray hanya simpul kecil yang paling mudah dibuktikan, sementara simpul yang lebih besar berada di luar dakwaan, maka publik berhak bertanya apakah yang dibongkar adalah sistemnya atau hanya bagian yang paling terlihat,” pungkas Gautama.