PFII Tawarkan Fasilitas ke Investor: Purbaya Undang Masuk

oleh -1 Dilihat
PFII Tawarkan Fasilitas ke Investor: Purbaya Undang Masuk

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia serius dalam upaya menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa berbagai fasilitas komprehensif telah disiapkan untuk mempermudah para pelaku usaha internasional.

Fasilitas yang ditawarkan mencakup kemudahan dalam aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan residensi, serta berbagai kemudahan administrasi lainnya. Selain itu, sektor perpajakan juga menjadi perhatian penting dalam upaya menarik investasi.

Untuk memberikan jaminan hukum yang kuat bagi para pebisnis global, pemerintah juga mengusulkan pembentukan sebuah pengadilan khusus yang didedikasikan untuk PFII. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan terpercaya.

“Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pengadilan khusus PFII ini akan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai sengketa yang timbul dari kegiatan usaha di kawasan PFII. Kewenangan ini juga mencakup sengketa komersial internasional yang memiliki kaitan erat dengan kawasan tersebut, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor.

Purbaya menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain kunci dalam ekosistem keuangan global. Kekuatan ini didukung oleh beberapa faktor fundamental, termasuk skala perekonomian nasional yang besar, pasar domestik yang luas, serta posisi geografis yang sangat strategis.

Selain itu, kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang positif turut menjadi modal berharga. Namun, Purbaya menyadari bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global terkemuka.

Oleh karena itu, pembentukan PFII menjadi sebuah keniscayaan. Kawasan ini akan dirancang dengan kekhususan yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global, sekaligus berfungsi sebagai katalis untuk pendalaman sektor keuangan nasional.

Tujuan utama pembentukan PFII meliputi peningkatan daya saing Indonesia di kancah internasional sebagai pusat keuangan, percepatan pendalaman sektor keuangan domestik, serta mendorong inovasi di sektor keuangan.

Lebih lanjut, PFII diharapkan mampu memfasilitasi pembiayaan sektor riil, mendukung proyek-proyek strategis nasional, mendorong pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Purbaya menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII ini merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian integral dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.

Saat ini, RUU PFII masih dalam tahap pembahasan awal di parlemen. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan, atau paling lambat hingga Agustus 2026, agar percepatan pembentukan PFII dapat segera terwujud.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, PFII didefinisikan sebagai sebuah kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kawasan ini akan memiliki kekhususan yang dirancang untuk mendukung berbagai kegiatan usaha di sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang relevan untuk menopang pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.