KabarDermayu.com – Artis ternama Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara setelah namanya disebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Menyikapi hal tersebut, Raffi Ahmad pada Senin malam, 8 Juni 2026, telah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum.
Melalui akun Instagram pribadinya, Raffi Ahmad turut menyoroti pernyataan Hotman Paris mengenai pihak-pihak yang menyebarkan informasi atau kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Raffi mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang keliru dapat berujung pada konsekuensi hukum, termasuk tuduhan pencemaran nama baik.
“Mr. @hotmanparisofficial berkata … Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik,” tulis Raffi Ahmad, dikutip pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam unggahan yang sama, Raffi juga mengumumkan bahwa dirinya bersama Hotman Paris akan menggelar konferensi pers untuk membahas lebih lanjut mengenai persoalan ini.
Konferensi pers tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang.
“Sampai berjumpa hari KAMIS,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad, yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, memang muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad muncul terkait dengan kegiatannya yang berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Kunjungan tersebut dilaporkan berkaitan dengan upaya menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
Namun, Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa KPK belum mengembangkan hal tersebut lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya seperti dikutip dari laman ANTARA pada Selasa, 9 Juni 2026.
Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa jika fakta-fakta baru terungkap di persidangan, KPK akan segera mendalaminya.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tanggal 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selain itu, ada pula Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan (ORL) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK), sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pada tanggal 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada tanggal 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, kemudian muncul dalam dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, pernah bertemu dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,01 miliar berdasarkan kurs pada 8 Juni 2026.
Terakhir, pada tanggal 5 Juni 2026, nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan terkait dengan kunjungannya ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.





