KabarDermayu.com – Menjelang sidang vonis, terdakwa Nadiem Makarim menerima kejutan haru dari para pendukungnya dan para sopir ojek online (ojol). Mereka memberikan mawar kuning sebagai bentuk dukungan.
Momen tersebut terjadi saat Nadiem memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada hari Selasa. Para pendukung yang mengenakan kemeja putih dan para sopir ojol kompak memberikan mawar kuning tersebut.
Melihat perhatian yang tulus itu, Nadiem yang mengenakan kemeja batik biru lengan panjang tak kuasa menahan haru. Ia langsung menangis dan segera menghampiri para pemberi mawar kuning untuk memeluk mereka.
Sidang pembacaan putusan sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 10.20 WIB. Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto Abdullah akan memimpin jalannya persidangan.
Meskipun dokumen putusan memiliki ketebalan 1.146 halaman, Majelis Hakim hanya akan membacakan pertimbangan hukum yang mencapai 122 halaman.
Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 9 tahun.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut, di antaranya, terkait dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh pendiri salah satu perusahaan teknologi ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka disidangkan secara terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Seorang terdakwa lain, Jurist Tan, saat ini masih dalam status buron.
Secara rinci, kerugian negara yang timbul dari kasus ini meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Uang ini diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ant)





