Teknik Diubah Menjadi Rekayasa: Penguatan Pendidikan

oleh -4 Dilihat
Teknik Diubah Menjadi Rekayasa: Penguatan Pendidikan

KabarDermayu.com – Perubahan nomenklatur program studi dari “teknik” menjadi “rekayasa” oleh pemerintah dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa penggunaan istilah “rekayasa” lebih selaras dengan terminologi internasional yang umum digunakan dalam dunia akademik global, yaitu “engineering”.

Hal ini diungkapkan Lalu dalam sebuah keterangan pada Jumat, 15 Mei 2026. Menurutnya, penyelarasan istilah ini penting agar lulusan perguruan tinggi Indonesia memiliki daya saing yang lebih baik di kancah internasional.

Lalu menambahkan bahwa kebijakan perubahan nomenklatur ini penting untuk mempermudah adaptasi lulusan di tingkat global. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya tidak boleh bersifat memaksa.

Perguruan tinggi harus tetap diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan penerapan kebijakan ini dengan kondisi, karakteristik, serta kesiapan masing-masing institusi.

Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, sektor riset dan inovasi di Indonesia dapat mengalami perkembangan yang signifikan.

“Yang terpenting bukan hanya perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujar Lalu.

Lebih lanjut, Lalu mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada perubahan nomenklatur saja, melainkan juga memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan oleh kampus-kampus di Indonesia.

“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” tegasnya.

Perubahan nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” ini secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat, Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa penggunaan istilah “rekayasa” merupakan padanan resmi untuk “engineering” dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut KBBI, “rekayasa” diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Kemendiktisaintek juga menegaskan bahwa penggunaan istilah “rekayasa” tidak dimaksudkan untuk menggantikan sepenuhnya istilah “teknik” yang telah lama digunakan.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Baca juga: Penguatan Dolar AS Pengaruhi Turunnya Harga Emas

Kemendiktisaintek memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nomenklatur program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, serta kebutuhan pengembangan akademik masing-masing institusi.