TNI di Ranah Sipil, Ray Rangkuti: Semangat Reformasi Terlupakan

oleh -7 Dilihat
TNI di Ranah Sipil, Ray Rangkuti: Semangat Reformasi Terlupakan

KabarDermayu.com – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyuarakan keprihatinannya terhadap potensi kemunduran agenda penting Reformasi 1998. Agenda tersebut adalah mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke fungsi utamanya sebagai institusi pertahanan negara yang profesional.

Ray menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026. Diskusi tersebut bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia”.

Ia menekankan bahwa tuntutan “TNI kembali ke barak” pada era Reformasi bukan sekadar retorika politik. Tuntutan ini merupakan simbol krusial untuk memastikan TNI fokus pada tugas pertahanan negara dan tidak memasuki ranah sipil.

“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik dengan fungsi utama TNI,” ujar Ray.

Menurut Ray, semangat reformasi ini mulai terealisasi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Salah satu langkah penting adalah pemisahan TNI dan Polri, yang sebelumnya terintegrasi dalam struktur militer selama era Orde Baru.

Pemisahan ini dianggap sebagai tonggak krusial dalam reformasi sektor keamanan. Untuk pertama kalinya, fungsi pertahanan dan fungsi keamanan sipil dipisahkan secara tegas.

“Melalui Tap MPR, TNI ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil,” katanya.

Ray mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari struktur militer. Polri bahkan dianggap sebagai angkatan keempat, setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

“Sejak pemisahan itu, Polri menjadi institusi tersendiri, bukan lagi bagian dari militer,” ujarnya.

Ray menilai bahwa reformasi sektor keamanan selama kurang lebih 25 tahun pasca-Reformasi secara umum berjalan dengan baik. Ia menyoroti Undang-Undang TNI sebelum revisi pada tahun 2025.

UU tersebut hanya memberikan ruang yang terbatas bagi TNI untuk terlibat dalam institusi sipil. Keterlibatan tersebut hanya dimungkinkan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Keterlibatan OMSP pun, menurut Ray, hanya dilakukan dalam kondisi-kondisi khusus yang memang membutuhkan kapabilitas militer. Contohnya termasuk penanganan terorisme, pemberantasan narkotika, atau penanggulangan bencana alam berskala besar.

Baca juga: Indonesia Women Fest 2026: Promo & Konser Eksklusif BRI di ICE BSD

“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, ketentuan OMSP tersebut selama ini dipatuhi dengan cukup ketat. Hal ini memungkinkan TNI untuk tetap fokus pada sektor pertahanan negara.

“UU itu berjalan sangat bagus selama kurang lebih 25 tahun,” ujar Ray.

Dampak positif dari reformasi ini, menurut Ray, terlihat jelas dari tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap TNI. Pada tahun 2022, kepercayaan publik terhadap TNI mencapai angka sekitar 98 persen.

“Itu efek dari reformasi institusi TNI yang fokus pada pertahanan,” katanya.

Namun, Ray menilai bahwa situasi mulai berubah setelah revisi Undang-Undang TNI pada tahun 2025. Revisi ini dinilai telah memperluas tafsir mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Menurutnya, revisi tersebut membuka peluang yang lebih luas bagi keterlibatan TNI dalam urusan-urusan sipil yang sebelumnya bukan merupakan domain utama militer.

“Sekarang TNI bisa masuk ke mana-mana. Mengurus begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan berbagai ruang sipil lainnya,” ujar Ray.

Ia berpendapat bahwa kondisi ini berpotensi mengikis profesionalisme TNI yang telah dibangun melalui agenda Reformasi 1998.

“Melalui ketentuan baru itu, TNI bisa menduduki ranah-ranah sipil yang seharusnya bukan tempat utama bagi TNI. Kita kehilangan semangat TNI profesional sebagaimana tuntutan reformasi,” katanya.