KabarDermayu.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta menyuarakan keprihatinan mendalam terkait maraknya dugaan aksi militerisme yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga sipil.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, mendesak agar TNI segera menghentikan praktik kekerasan yang berulang kali terjadi pada masyarakat. Ia menekankan pentingnya TNI untuk kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga pertahanan negara.
Deodatus menyoroti kasus kriminal yang melibatkan dua anggota TNI, Serka DS dan Serka AS. Keduanya diduga terlibat dalam konspirasi perampokan yang terjadi di Lebak, Banten.
Ia menggambarkan bahwa tindakan kedua oknum tersebut sangatlah keji. Mereka diduga melakukan aksinya dengan cara menyamar, menyekap korban, dan merampas seluruh harta benda berharga milik korban.
“Rentetan peristiwa kekerasan, kriminalitas aparat hingga perluasan struktur militer ke ranah domestik yang merampas hak ekonomi rakyat kecil kian membabi buta,” ujar Deodatus dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Pola-pola represif dan superioritas militer yang menyerupai era kelam Orde Baru kini nyata-nyata dihidupkan kembali di tanah Banten,” tambahnya, mengindikasikan adanya kemunduran dalam praktik kenegaraan.
Selain itu, GMNI Jakarta juga menyoroti kasus penggusuran dan perampasan lahan milik warga Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten. Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam).
Deodatus dengan tegas menyatakan penolakan keras dari pihaknya terhadap rencana pembangunan Kodam di atas tanah milik warga Desa Rancapinang. Ia berpandangan bahwa pembangunan pangkalan militer baru di tengah pemukiman sipil, yang dilakukan dengan cara merampas hak atas tanah rakyat, merupakan bentuk dari neokolonialisme.
GMNI Jakarta juga menyampaikan tuntutan agar setiap aksi kriminalitas atau pidana murni yang dilakukan oleh anggota TNI harus diadili di peradilan umum. Menurut pandangan mereka, TNI seharusnya tidak lagi berlindung di balik tembok peradilan militer yang dianggap eksklusif dan kurang transparan.
“Mekanisme peradilan militer untuk kejahatan sipil adalah bentuk nyata impunitas hukum yang memelihara mentalitas kebal hukum bagi aparat dan mencederai rasa keadilan bagi korban,” tegas Deodatus.
Terakhir, GMNI juga secara tegas menolak keterlibatan TNI dalam upaya penanganan kasus begal. Ia menegaskan bahwa urusan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di ranah sipil.
Menurutnya, dalih pelibatan militer dalam mengatasi begal atau kriminalitas sipil dengan alasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sangatlah tidak tepat dan dipaksakan.
“Penyeretan tentara ke ranah domestik-sipil terbukti kontraproduktif, merusak nama baik institusi TNI, dan seperti kasus di Lebak, justru memicu oknum aparat bertindak melampaui batas hukum bahkan menjadi pelaku kejahatan itu sendiri,” pungkas Deodatus.





