Usulan Sertifikasi Aktivis HAM Menuai Kritik dan Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

oleh -5 Dilihat
Usulan Sertifikasi Aktivis HAM Menuai Kritik dan Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

KabarDermayu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Natalius Pigai, mengenai pembentukan tim asesor untuk menetapkan status seseorang sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM). Usulan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Pramono U. Tanthowi, seorang komisioner Komnas HAM, mengungkapkan bahwa rencana tersebut sangat rentan terhadap masalah. Hal ini didasarkan pada pengalaman Komnas HAM dalam menangani berbagai pengaduan, di mana ancaman terhadap aktivis HAM seringkali melibatkan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan negara.

Pramono menyatakan, “Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan.” Pernyataan ini disampaikan pada hari Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan data pengaduan yang telah diterima Komnas HAM selama ini, para pembela HAM atau yang lebih dikenal sebagai aktivis, kerap kali menghadapi ancaman dari oknum pejabat atau institusi negara. Selain itu, ancaman juga datang dari pihak korporasi.

Baca juga di sini: Erin Klarifikasi Dugaan Tak Bayar Gaji Karyawan

Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai objektivitas Kementerian HAM. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan, bagaimana Kementerian HAM dapat secara independen dan objektif menilai aktivis, terutama ketika kasus-kasus yang ditangani seringkali melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak yang dilaporkan?

“Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” tegas Pramono.

Komnas HAM berpandangan bahwa aktivitas advokasi dan sikap kritis terhadap kekuasaan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hak ini seharusnya dihormati dan dilindungi, bukan diatur melalui mekanisme sertifikasi yang terkesan birokratis.

Selama ini, Komnas HAM telah menjalankan mekanisme penetapan Pembela HAM secara independen. Tujuannya bukan untuk memberikan label, melainkan untuk memberikan perlindungan.

Mekanisme perlindungan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015. Melalui peraturan ini, para pembela HAM dapat memperoleh perlindungan hukum, termasuk dalam proses peradilan dan akses ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk itu, Komnas HAM mendorong pemerintah agar lebih memfokuskan upayanya pada penguatan regulasi. Salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah melalui revisi Undang-Undang HAM, agar perlindungan terhadap para pembela HAM menjadi lebih jelas dan kokoh.

Perlu diketahui, rencana pembentukan tim asesor untuk memverifikasi status individu yang mengklaim diri sebagai aktivis memang sedang disiapkan oleh Kementerian HAM RI. Kebijakan ini dikemukakan bertujuan untuk memastikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan hanya ditujukan kepada pihak yang benar-benar menjalankan peran sebagai pembela HAM.

Menteri HAM RI, Natalius Pigai, sempat menjelaskan bahwa mekanisme yang diusulkan tersebut dirancang untuk menyaring klaim status aktivis dan mencegah penyalahgunaan dalam proses hukum.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” ujar Pigai dalam sebuah wawancara di Jakarta pada hari Rabu, 29 April 2026.

Ia menambahkan bahwa penilaian tersebut akan didasarkan pada sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu aspek penting yang akan dinilai adalah konteks tindakan seseorang pada saat suatu peristiwa terjadi.