KabarDermayu.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru. BI akan segera menyiapkan berbagai ketentuan pelaksanaan yang dibutuhkan sesuai amanat undang-undang tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. Ia menyampaikan bahwa BI telah berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Koordinasi dan masukan tersebut merupakan bagian dari kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Dengan disahkannya RUU P2SK menjadi undang-undang, BI akan fokus pada penyusunan aturan pelaksanaannya.
Ramdan menambahkan, BI akan terus memperkuat bauran kebijakan yang ada. Sinergi dengan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi prioritas. Tujuannya adalah untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengapresiasi langkah DPR RI yang telah menyetujui RUU P2SK. Pengesahan ini dianggap sangat penting untuk membentuk sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik.
Purbaya meyakini bahwa UU P2SK, yang mencakup 17 pembahasan krusial, akan sangat membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya 17 topik tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Purbaya menyampaikan pandangannya ini dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menekankan bahwa ke-17 topik yang termaktub dalam UU P2SK memiliki peran vital dalam mencapai tujuan tersebut.
Lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings, sebelumnya telah menerima pemaparan mengenai ketahanan fiskal dan fundamental ekonomi Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara langsung memberikan penjelasan tersebut dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pemerintah terus berupaya meyakinkan lembaga pemeringkat global mengenai fundamental ekonomi dan ketahanan fiskal Indonesia. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi makro negara.
Pemaparan Purbaya kepada S&P Global Ratings mencakup berbagai aspek penting, mulai dari gambaran umum kondisi ekonomi hingga kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang komprehensif dan meyakinkan mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Lembaga pemeringkat seperti S&P Global Ratings memiliki peran penting dalam menentukan peringkat kredit suatu negara. Peringkat yang baik dapat mempermudah akses pembiayaan dari pasar internasional dengan biaya yang lebih rendah.
Oleh karena itu, komunikasi yang efektif dengan lembaga pemeringkat menjadi salah satu strategi penting bagi pemerintah dalam mengelola persepsi pasar terhadap kondisi ekonomi suatu negara.
Dalam konteks UU P2SK, penguatan sektor keuangan merupakan salah satu pilar utama untuk mencapai stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. BI sebagai bank sentral memiliki peran sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung implementasi kebijakan yang tertuang dalam undang-undang baru ini.
Persiapan ketentuan pelaksanaan oleh BI akan mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi mengenai instrumen keuangan, pengawasan lembaga jasa keuangan, hingga kebijakan yang mendukung inovasi dan digitalisasi di sektor keuangan.
Sektor keuangan yang kuat dan stabil adalah prasyarat penting bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing. UU P2SK diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mencapai tujuan tersebut.
BI terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa sektor keuangan dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung kebutuhan ekonomi nasional. Penguatan regulasi dan pengawasan yang adaptif akan menjadi fokus utama BI dalam mengimplementasikan UU P2SK.
Pemerintah dan BI akan terus berkoordinasi erat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan sejalan dengan tujuan strategis dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan Indonesia. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tangguh dan mampu menghadapi tantangan ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawal implementasi UU P2SK. Keberhasilan undang-undang ini akan sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, UU P2SK yang baru disahkan diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, mulai dari stabilitas hingga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
BI akan terus memantau perkembangan di sektor keuangan dan siap beradaptasi dengan dinamika yang ada. Kesiapan BI dalam menyiapkan ketentuan pelaksanaan menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional.





