Wakil BGN Ungkap Jual Beli Titik SPPG Sebelum Jadi Tersangka

oleh -3 Dilihat
Wakil BGN Ungkap Jual Beli Titik SPPG Sebelum Jadi Tersangka

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, serta Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, yang keduanya merupakan mantan wakil kepala BGN.

Sebelum penetapan tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, pada bulan Mei 2026 sempat mengungkap praktik jual beli titik lokasi dapur SPPG. Bekerja sama dengan Polri, BGN telah mengidentifikasi setidaknya lima kasus penipuan jual beli titik SPPG dalam program MBG.

Nilai kerugian yang dialami para korban dari praktik ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sony Sonjaya menjelaskan bahwa pada 26 Mei 2026, satu kasus telah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Sony Sonjaya juga mengungkapkan bahwa kasus penipuan serupa juga terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pada tanggal yang sama, ia menerima audiensi dari 23 peserta unjuk rasa di kantor BGN. Mereka mengaku sebagai korban penipuan titik SPPG dan berasal dari wilayah Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar, Sony Sonjaya memaparkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Para pelaku menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengklaim memiliki koneksi di lingkungan BGN. Mereka kemudian menjanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG kepada calon mitra dengan mematok sejumlah uang.

Uang yang diminta dalam praktik ini bervariasi, berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. “Biasanya dia menawarkan jasa, mau daftar enggak? Saya sudah ada channel (kenalan) di BGN, setelah itu, keluarlah ID SPPG (palsu),” ujar Sony saat itu.

Sony juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti transfer dan sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak atau organisasi tertentu dalam praktik tersebut. Sebelum ditangkap pada Rabu sebelumnya, pertengahan Mei 2026, Sony telah memberikan peringatan kepada masyarakat terkait dugaan praktik penipuan berkedok jual-beli titik SPPG.

“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony dalam siaran pers pada Minggu, 17 Mei 2026.

Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diawali dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kasus yang menyeret nama-nama eks pejabat tinggi BGN ini mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut sejak pagi hari.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik diduga berhasil mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di BGN.

Terungkap Bagaimana Cara Dadan Mainkan Proyek MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan ini menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan program.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan ini diduga dilakukan atas arahan atau “atensi” dari para tersangka.

“Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka,” katanya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya campur tangan pihak yang tidak berwenang dalam proses verifikasi.

Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang semestinya dijalankan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah, justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan untuk setiap titik layanan yang berjalan.