KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini disampaikan oleh jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Lebih lanjut, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara. Jumlahnya mencapai Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun, sehingga totalnya adalah Rp 5,6 triliun.
Menurut jaksa, Nadiem Makarim terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Perbuatan korupsi ini diduga dilakukan dengan cara melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pelaksanaan pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Dalam persidangan, Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, terdakwa Jurist Tan masih dalam status buron.
Kerugian negara yang timbul dari kasus ini dirinci menjadi dua bagian. Pertama, senilai Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem Makarim telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar. Dana ini diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem Makarim pada tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Baca juga: Ginting Tumbang di Tangan Unggulan Utama Thailand Open
Dalam sebuah kesempatan saat menjalani tahanan rumah, Nadiem Makarim sempat mengungkapkan perasaannya. Ia merasa senang dapat kembali bertemu dengan anak-anaknya di rumah. Bahkan, anak bungsunya yang baru berusia satu tahun sempat menangis saat ditinggal oleh Nadiem.





