KabarDermayu.com – Tuntutan pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dinilai telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Tim penasihat hukum Nadiem secara tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dibuktikan di muka pengadilan.
Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dodi S. Abdulkadir, salah satu anggota tim penasihat hukum Nadiem, menekankan bahwa sistem hukum seharusnya berlandaskan pada alat bukti dan fakta persidangan yang sah, bukan pada asumsi. Ia berargumen bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti yang menguatkan satupun dakwaan terhadap kliennya.
Oleh karena itu, menurut Dodi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan. Ia menyatakan bahwa selama persidangan, tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan niat buruk atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook. Tim kuasa hukum juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum membantah tuduhan mengenai kerugian negara, adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta pelanggaran prosedur pengadaan. Menurut mereka, semua tuduhan tersebut tidak berhasil dibuktikan di persidangan. “Tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan,” tegas Dodi.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, memandang bahwa perkara ini menjadi ujian krusial bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Ia berpendapat bahwa putusan majelis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur apakah proses peradilan tetap berpegang teguh pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian yang didasarkan pada fakta persidangan.
Ari menambahkan bahwa seluruh tuduhan telah dibantah melalui bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia menekankan bahwa putusan akhir akan menunjukkan apakah hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas.
Baca juga: Ganti Karyawan dengan AI, Mengapa Perusahaan Kehilangan Keuntungan?
Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan, Ari khawatir kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin tergerus. Ia menegaskan, “Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum semakin dipertaruhkan.”





