Heri ‘Black’ Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi DJBC

oleh -6 Dilihat
Heri 'Black' Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi DJBC

KabarDermayu.com – Nama Heri Setiyono, yang dikenal sebagai Heri “Black”, kini disebut-sebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Hingga kini, Heri Setiyono masih berstatus sebagai saksi. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan terhadap penanganan kasus ini disampaikan oleh Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara. Ia menilai ada masalah prosedural sejak awal pemanggilan Heri oleh KPK.

Menurut Gautama, surat panggilan saksi pertama dikirimkan ke alamat rumah yang dikabarkan sudah lama tidak dihuni oleh Heri. Hal ini menyebabkan Heri diduga tidak pernah menerima panggilan dari penyidik.

“Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,” ujar Gautama, dikutip pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Baca juga: Jordi Amat Ungkap Situasi Persija Musim Ini

Meskipun demikian, Heri kemudian disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Gautama berpendapat bahwa kesimpulan tersebut terlalu dini, karena unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan jika yang bersangkutan memang tidak pernah menerima surat panggilan.

Permasalahan lain muncul ketika KPK diduga sudah mengetahui alamat terbaru Heri. Namun, menurut Gautama, penyidik justru melanjutkan proses penggeledahan dan penyitaan tanpa memperbaiki prosedur pemanggilan yang sebelumnya telah cacat.

“Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Ini lompatan yang fatal,” tegas Gautama.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Salah satunya adalah satu bundel dokumen bertuliskan “List Untuk Biru”, yang kemudian memicu berbagai spekulasi di kalangan publik.

Namun, Gautama mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengaitkan istilah tersebut dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai.

“Publik tidak boleh prematur. ‘Biru’ belum tentu Bea Cukai. Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,” jelasnya.

Perkembangan penyidikan kasus ini kemudian mengarah ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK diketahui melakukan penggeledahan terhadap kontainer milik Heri yang diduga terkait dengan arus logistik impor.

Menurut Gautama, langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan mulai bergerak menelusuri pola distribusi barang hingga dugaan pengondisian jalur impor.

Meskipun demikian, ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini Heri belum tercatat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Statusnya berbeda dengan sejumlah nama lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, yang disebut telah masuk dalam konstruksi perkara.

“Status Heri masih di zona abu-abu. Dia dianggap mengetahui informasi, tetapi itu belum cukup untuk membangun kesalahan pidana,” pungkasnya.