KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) maksimal selama tiga tahun.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.
Baca juga: Kinerja Fiskal April 2026 Lampaui Prediksi: Purbaya Pastikan
Menurut Sahroni, pembatasan tersebut penting untuk mendorong terjadinya regenerasi di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia berpendapat bahwa jabatan strategis seperti Kapolri sebaiknya memiliki batasan waktu maksimal tiga tahun. Hal ini bertujuan agar kader-kader di jenjang kepangkatan di bawahnya memiliki kesempatan untuk naik dan mengisi posisi tersebut.
Meskipun demikian, Sahroni juga mengakui adanya situasi khusus yang memungkinkan seorang Kapolri menjabat lebih lama dari periode yang ditetapkan. Ia mencontohkan kasus Kapolri Listyo Sigit Prabowo Subianto.
Sahroni menjelaskan bahwa Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri dalam periode yang lebih panjang karena perannya yang dinilai krusial dalam menjaga stabilitas keamanan. Peran ini sangat terasa, mulai dari proses pemilihan presiden hingga transisi pemerintahan menjadi era Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menambahkan bahwa Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit dinilai telah bekerja dengan baik dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan selama periode tersebut. Hal ini menjadi pertimbangan tersendiri mengapa Listyo Sigit dapat menduduki jabatan tersebut lebih lama.





