KabarDermayu.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dengan hukuman enam tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Muhammad Chusnul, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK Fahmi Idris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada hari Senin.
Dalam berkas tuntutannya, Chusnul diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Sementara itu, Muhlis juga merupakan PPK II di BTP Sumbagut.
Adapun Eddy Kurniawan Winarto memiliki peran sebagai Komisaris PT Tri Tirta Permata. Ia disebut sebagai broker proyek, yang bertindak sebagai perantara dalam perkara suap ini.
Profesi broker proyek umumnya berperan sebagai penghubung antara kontraktor dengan pihak penyelenggara proyek. Tujuannya adalah untuk mempermudah kontraktor mendapatkan pekerjaan tertentu.
Selain tuntutan pidana penjara selama enam tahun, Chusnul dan Muhlis juga diwajibkan membayar denda. Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan penjara apabila denda tidak terbayarkan.
Untuk terdakwa Eddy Kurniawan, tuntutan dendanya lebih tinggi, yaitu Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani subsider 140 hari penjara.
JPU KPK berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal yang dilanggar juga mencakup Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Rusia: Uni Eropa Merana, Apa Penyebabnya?
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Chusnul membayar uang pengganti. Jumlahnya mencapai Rp13 miliar, dengan memperhitungkan uang yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp150 juta.
Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan aset, harta benda Chusnul tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana tambahan penjara selama tiga tahun.
Terdakwa Muhlis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Jumlah ini telah memperhitungkan pembayaran sebesar Rp200 juta, dengan ancaman subsider dua tahun penjara jika tidak terpenuhi.
Sementara itu, Eddy Kurniawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Dari jumlah tersebut, ia telah membayar Rp10,9 miliar, dengan subsider dua tahun penjara apabila sisa kewajiban tidak dipenuhi.
JPU menyatakan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya di sektor perkeretaapian.
Di sisi lain, terdapat pula hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Di antaranya adalah sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu memutuskan untuk menunda sidang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada hari Senin, 25 Mei 2026.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin 25 Mei dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar hakim ketua.





