Nasib Mantan Kasat Narkoba AKP Deky: Dipecat dan Ditahan di Rutan Bareskrim

oleh -6 Dilihat
Nasib Mantan Kasat Narkoba AKP Deky: Dipecat dan Ditahan di Rutan Bareskrim

KabarDermayu.com – Nasib mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, kini menemui titik akhir yang kelam. Ia resmi dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. AKP Deky diperiksa terkait pengembangan kasus bandar narkoba yang melibatkan seorang bernama Ishak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa, 19 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa AKP Deky kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, AKP Deky telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang terdiri dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Eko menambahkan bahwa pemeriksaan pendahuluan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan oleh tim penyidik.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Aliran dana yang diduga berasal dari bisnis haram narkoba menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa AKP Deky Jonathan Sasiang, yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, telah resmi diberhentikan dari institusi Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, membenarkan informasi pemecatan tersebut. Sidang kode etik yang digelar terhadap AKP Deky pada Senin, 18 Mei 2026, menghasilkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKP Deky dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran tersebut diduga terkait dengan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Yuliyanto menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian integral dari komitmen Polri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat.

Baca juga: Timnas Meksiko Piala Dunia 2026: Ambisi Javier Aguirre Pecahkan Kutukan 16 Besar

Selain sanksi PTDH, AKP Deky juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).