LKPP Perkuat Tata Kelola & SDM Desa Anti Korupsi

oleh -8 Dilihat
LKPP Perkuat Tata Kelola & SDM Desa Anti Korupsi

KabarDermayu.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkomitmen untuk terus menata regulasi dan menyempurnakan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa (PBJ Desa). Upaya ini dilakukan guna mempercepat pembangunan di tingkat desa.

Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, berharap inisiatif ini dapat membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan profesional. Tujuannya adalah untuk memperkuat pencegahan korupsi.

“Sehingga setiap rupiah dana desa mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sarah dalam keterangannya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa PBJ Desa memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar proses belanja pemerintah desa. Menurutnya, PBJ Desa merupakan instrumen strategis dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Melalui PBJ Desa, anggaran desa dapat ditransformasikan menjadi infrastruktur fisik, layanan publik, serta program pemberdayaan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan pelaku usaha desa, sirkulasi ekonomi akan memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa,” ujar Sarah.

“Melalui pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan penyedia lokal, masyarakat desa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari proses pembangunan itu sendiri,” tambahnya.

Baca juga: Pakistan Tingkatkan Keamanan di Arab Saudi dengan Kirim Ribuan Tentara dan Jet Tempur

Sarah menambahkan bahwa tantangan dalam implementasi PBJ Desa masih menjadi perhatian serius. Ia menyoroti tingginya kerentanan terhadap tindak pidana korupsi, sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2024.

Laporan ICW menunjukkan bahwa sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional. Selain itu, data statistik dari kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi juga banyak terjadi pada sektor PBJ Desa.

“Perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara sistematis. Ini bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat bersama KPK, Kemendesa, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami optimistis tata kelola pengadaan di desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah risiko korupsi sejak dini,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Potensi penyimpangan seperti konflik kepentingan, proyek fiktif, atau program yang tidak terealisasi perlu diatasi.

Beliau mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyikapi berbagai potensi penyimpangan tersebut agar tidak kembali terjadi di lingkungan desa. Ini penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Program Desa Anti korupsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan nilai integritas desa. Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel,” ujar Ibnu Basuki Widodo.