KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Pendalaman ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial WRA pada tanggal 21 Mei 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai aliran dana dari tersangka berinisial BBG.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026, bahwa penyidik tengah mendalami dugaan aliran uang dari tersangka BBG kepada saksi yang diperiksa.
Baca juga: Harga Daging & Sayuran Naik Drastis: Pantau Kenaikan Harga Makanan
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026. Operasi ini dilakukan di Kota Depok dan menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam korupsi pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang. Mereka yang diamankan terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, seorang direktur perusahaan, serta tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya. PT Karabha Digdaya diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Selain terkait perkara suap, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi. Penetapan ini berdasarkan data yang diperoleh KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.





