Tindakan Pro Justisia Wajib Berlandaskan Konstitusi

oleh -8 Dilihat
Tindakan Pro Justisia Wajib Berlandaskan Konstitusi

KabarDermayu.com – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, memberikan pandangan krusial terkait legitimasi konstitusional dalam setiap tindakan penegakan hukum. Pandangannya disampaikan saat hadir dalam sidang perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang tersebut diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan register nomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK. Fahri Bachmid hadir sebagai ahli untuk memperkuat argumen pemohon.

Kehadirannya bertujuan untuk menguraikan aspek konstitusional mengenai batasan kewenangan negara. Ia juga menyoroti pentingnya supremasi konstitusi, validitas alat bukti, serta kedudukan audit kerugian negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa hukum acara pidana sejatinya merupakan penerapan hukum konstitusi. Oleh karena itu, semua tindakan penegakan hukum pidana, termasuk penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa, harus mematuhi prinsip proses hukum yang adil (due process of law).

Prinsip kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945, wajib ditegakkan.

Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, penggunaan kewenangan oleh negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan pro justitia harus memiliki dasar hukum konstitusional yang kuat.

“Setiap tindakan pro justitia harus memiliki legitimasi konstitusional, dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, oleh otoritas yang berwenang, serta didasarkan pada alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya pada Minggu, 24 Mei 2026.

Pada persidangan tersebut, Fahri Bachmid secara rinci membahas kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Pembahasan ini khususnya relevan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Menurut hukum positif yang berlaku, Laporan Hasil Audit (LHA) menjadi unsur konstitutif mutlak dalam tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

Fahri Bachmid menggarisbawahi bahwa ketentuan ini membangun sebuah kerangka normatif. Keberadaan kerugian keuangan negara tidak bisa sekadar didasarkan pada asumsi atau pendekatan administratif internal.

Sebaliknya, hal tersebut harus merujuk pada mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis akan menggugurkan pemenuhan syarat materiil untuk penetapan status tersangka.

Pandangan ini semakin relevan jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan MK tersebut menekankan pentingnya penggunaan mekanisme audit yang memiliki landasan konstitusional.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotesis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” jelas Fahri.

Fahri Bachmid juga merujuk pada Pasal 23E UUD NRI 1945. Pasal ini secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK adalah lembaga negara yang memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi, serta bertindak secara bebas dan mandiri.

Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan BPK sangat berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa BPKP pada dasarnya berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Fungsinya berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif.

Oleh karena itu, BPKP memiliki karakteristik, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.

Secara teori hukum, alat bukti yang berasal dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut akan dianggap tidak sah di mata hukum. Alat bukti tersebut wajib dikesampingkan.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa pandangannya ini bukan untuk meniadakan fungsi administratif BPKP dalam sistem pengawasan pemerintahan.

“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang harus dipedomani adalah norma konstitusi beserta tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final konstitusi,” tegas Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) bagi seluruh organ negara. Hal ini termasuk lembaga eksekutif, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan institusi pemerintahan lainnya.

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada kewenangan bagi lembaga administratif untuk menafsirkan ulang, membatasi, atau menyimpangi tafsir konstitusional yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Fahri Bachmid mengingatkan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, tindakan administratif, petunjuk teknis, maupun kebijakan kelembagaan tidak diperkenankan untuk secara substansial meniadakan atau menyimpangi konstruksi konstitusional.

Baca juga: Percepatan Investasi Iklim: IBCSD Dorong Dekarbonisasi Industri

Konstruksi konstitusional tersebut telah ditetapkan oleh UUD NRI 1945 maupun putusan Mahkamah Konstitusi.