KabarDermayu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur, yakni di kawasan Klender dan Duren Sawit.
Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial I (23) dan R (21).
“Adapun barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu 110 gram tembakau sintetis, kemudian timbangan elektrik, alat spray yang berisikan cairan kimia, plastik klip yang dibungkus siap edar serta identitas dari tersangka,” ujar Kompol Indah dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 24 Mei 2026.
Kompol Indah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan kedua tersangka. Tersangka I diamankan di kawasan Jalan Dermaga Raya, Klender, sementara tersangka R ditangkap di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 110,9 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam bungkus rokok dan plastik klip.
Selain tembakau sintetis, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lain yang mendukung. Barang bukti tersebut meliputi satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, lakban, dua puntung rokok sisa pakai, serta dua botol bekas bibit spray tembakau sintetis.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku menjalankan bisnis penjualan tembakau sintetis dengan sistem bertemu langsung dengan pembeli. Transaksi ini dilakukan melalui akun Instagram, dengan metode pembayaran dan penentuan lokasi yang terorganisir melalui sistem mapping lokasi.
Saat ini, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Beliau mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” tutur Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca juga: Hasil Sprint Race GP Kanada 2026: Russell Juara, Norris Kedua, Antonelli Ketiga
Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga agar segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam penuh. Keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat krusial dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.





