Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Ajukan Pembelaan Hari Ini Setelah Dituntut 5 Tahun

oleh -8 Dilihat
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Ajukan Pembelaan Hari Ini Setelah Dituntut 5 Tahun

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel Ebenezer, dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi pada hari ini, Senin, 25 Mei 2026. Pembacaan pledoi ini dilakukan setelah dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Kasus yang menjerat Noel Ebenezer ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Persidangan pembacaan pledoi akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Ruang sidang yang akan digunakan adalah ruang Kusuma Atmadja, di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Noel Ebenezer dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Tuntutan lainnya adalah membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dengan subsider dua tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, mantan Wamenaker ini diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi. Perbuatan ini diduga terjadi pada periode 2024 hingga 2025.

Jaksa menyebutkan bahwa Noel Ebenezer memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi.

Perbuatan pemerasan ini diduga tidak dilakukan sendiri oleh Noel Ebenezer. Ia didakwa bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya. Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan pidana yang berbeda diberikan kepada masing-masing terdakwa. Temurila dan Miki Mahfud dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara.

Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dihadapkan pada tuntutan denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 90 hari.

Lebih lanjut, beberapa terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti. Hal ini karena mereka diduga telah menikmati aliran dana hasil korupsi. Hery Sutanto dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta.

Masing-masing tuntutan uang pengganti tersebut memiliki subsider pidana penjara selama dua tahun.

Adapun para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara lebih rinci, pemerasan yang dilakukan diduga bertujuan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel Ebenezer sendiri disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta. Fahrurozi mendapat keuntungan Rp270,95 juta.

Kemudian, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing diuntungkan sebesar Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing memperoleh keuntungan Rp326,12 juta. Bobby mendapat keuntungan Rp978,35 juta, dan Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, aliran dana juga diduga menguntungkan pihak lain, seperti Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta.

Sementara itu, Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing diuntungkan sebesar Rp326,12 juta.

Tidak hanya terkait pemerasan, Noel Ebenezer juga diduga menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Uang dan motor tersebut diduga diterima dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wamenaker.

Baca juga: ASDP & Pemprov Aceh Perkuat Logistik Strategis Indonesia Barat: Rute Jakarta-Malahayati

Atas dugaan perbuatannya tersebut, eks Wamenaker ini diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatannya juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.