102 Ribu Rekening Dibekukan Akibat Scam Rp13 Triliun

oleh -9 Dilihat
102 Ribu Rekening Dibekukan Akibat Scam Rp13 Triliun

KabarDermayu.com – Maraknya aksi penipuan digital yang melintasi batas negara menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan sektor keuangan. Para pelaku kejahatan siber terus berinovasi dengan berbagai modus, mulai dari investasi palsu, penipuan belanja daring, hingga peniruan identitas sebagai pejabat publik atau orang terdekat.

Untuk mengatasi fenomena ini, sejumlah negara meningkatkan kerja sama antarotoritas melalui operasi gabungan berskala internasional. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berkolaborasi dengan sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.

Mereka menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan lintas negara dengan sandi Operation FRONTIER+. Operasi ini dilaksanakan dalam rentang waktu 10 Maret 2026 hingga 7 Mei 2026.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), operasi bersama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memerangi kejahatan penipuan lintas negara yang terus berkembang secara global. Perkembangan ini telah menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar.

OJK menekankan pentingnya penguatan koordinasi ini untuk memberantas penipuan yang semakin canggih dan merugikan masyarakat serta sektor keuangan secara luas. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Senin, 25 Mei 2026.

Operasi FRONTIER+ melibatkan lebih dari 3.200 personel yang dikerahkan untuk menyasar berbagai modus penipuan. Modus yang ditargetkan meliputi penipuan dalam transaksi e-commerce, penipuan terkait lowongan pekerjaan, investasi ilegal, hingga penipuan yang memanfaatkan kedekatan emosional seperti mengaku sebagai teman atau anggota keluarga.

Baca juga: Pertukaran Seni dan Komunitas dalam Acara Budaya Lintas Negara di Jakarta

Hasil dari operasi gabungan ini sangat signifikan. Aparat berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan. Usia para pelaku yang ditangkap bervariasi, mulai dari 13 tahun hingga 85 tahun.

Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan karena diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan penipuan berskala internasional.

OJK melaporkan bahwa operasi ini berhasil mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan. Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar 752 juta dolar Amerika Serikat. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, angka ini setara dengan Rp13,229 triliun.

Lebih lanjut, aparat juga berhasil membekukan sekitar 102.000 rekening bank. Rekening-rekening ini teridentifikasi memiliki kaitan dengan aktivitas penipuan. Dana hasil kejahatan yang berhasil disita dan diamankan tercatat lebih dari 161 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp2,832 triliun.

Pembekuan rekening bank ini menjadi langkah krusial dalam memutus aliran dana hasil kejahatan dan mencegah kerugian lebih lanjut. OJK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas kejahatan finansial.

Sebagai bagian dari upaya penguatan kerja sama internasional yang berkelanjutan, Operation FRONTIER+ juga memanfaatkan platform FRONTIER+. Platform ini menjadi sarana kolaborasi lintas negara yang melibatkan perwakilan dari pusat anti-scam di 14 yurisdiksi. Negara-negara yang berpartisipasi antara lain Indonesia, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

Menurut OJK, platform FRONTIER+ dirancang untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan intelijen secara langsung atau real-time. Selain itu, platform ini juga berfungsi untuk mendukung pelaksanaan operasi gabungan lintas negara yang dilakukan secara berkala.

Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk memerangi kejahatan siber yang semakin kompleks dan melintasi batas geografis. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menghadapi tantangan penipuan modern.

Mengingat semakin kompleksnya modus penipuan digital, OJK mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Perhatian khusus perlu diberikan pada setiap tawaran yang menjanjikan keuntungan finansial dalam waktu singkat, karena seringkali hal tersebut merupakan modus penipuan.

OJK menyarankan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan. Verifikasi dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK untuk memastikan keabsahan dan keamanan transaksi.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi yang bersifat rahasia. Data penting seperti One-Time Password (OTP) dan kata sandi harus dijaga kerahasiaannya untuk mencegah penyalahgunaan.

Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya aktivitas keuangan ilegal, mereka diminta untuk segera melaporkannya. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Untuk penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui iasc.ojk.go.id.