Kementerian HAM: Hak Lupa Tak Hilangkan Berita Media

oleh -8 Dilihat
Kementerian HAM: Hak Lupa Tak Hilangkan Berita Media

KabarDermayu.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan klarifikasi mengenai konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM. Konsep ini ditegaskan tidak bertujuan untuk menghapus pemberitaan media.

Fokus utama dari hak untuk dilupakan adalah membatasi akses pencarian informasi pribadi melalui mesin pencari digital. Hal ini penting untuk perlindungan HAM di ranah digital.

Wahyudi Djafar, Tenaga Ahli Kementerian HAM, menjelaskan bahwa pengaturan ini diperlukan bagi individu yang telah menjalani proses hukum namun masih mengalami stigma sosial akibat jejak digital mereka. Ia menekankan bahwa data pribadi yang diminta untuk dihapus adalah data yang sudah menjadi informasi publik.

Konsep right to be forgotten berbeda dengan hak penghapusan data secara penuh atau right to erasure. Dalam hak untuk dilupakan, informasi publik tetap tersedia di media, namun tidak mudah ditemukan melalui mesin pencari.

Pasal 31 Ayat 2 dalam draf revisi UU HAM berfungsi sebagai “katup pengaman”. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan hak tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi.

“Dia harus mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi,” ujar Wahyudi Djafar.

Sebagai contoh, Wahyudi merujuk pada kasus di Jerman. Seorang mantan narapidana pembunuhan mengalami kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas karena identitasnya terus muncul di mesin pencari internet.

Pengadilan Jerman kemudian menetapkan bahwa individu tersebut berhak atas right to be forgotten. Namun, tindakan yang diambil adalah de-listing atau de-indexing di mesin pencari, bukan penghapusan dari media.

Baca juga: Investasi Startup AI & Energi Hijau Indonesia: Incaran Korsel

Wahyudi menegaskan bahwa pengadilan tidak memerintahkan media untuk menghapus pemberitaan. Perintah hanya ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik, yaitu mesin pencari, untuk menurunkan indeks pencarian atas nama tertentu.

“Pengadilan tidak memerintahkan kepada media A, B, C untuk menghapus informasi mengenai si orang ini,” tegasnya.

Mekanisme serupa diharapkan dapat diterapkan di Indonesia. Fokusnya adalah pada platform mesin pencari seperti Google, bukan perusahaan media.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diharapkan dapat memberikan instruksi langsung kepada mesin pencari. “Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) itu langsung memberikan order kepada mesin pencari, ‘Google, tolong de-index nama ini dari mesin pencari’,” jelas Wahyudi.

Informasi terkait individu tersebut tetap dapat diakses jika publik membuka langsung situs media yang memuat berita lama. Dengan demikian, fungsi informasi publik tetap terjaga.

Wahyudi menambahkan bahwa pengaturan right to be forgotten ini diperlukan karena aturan yang ada saat ini, yaitu Pasal 26 Ayat 3 UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019, dinilai belum memberikan mekanisme yang jelas dalam penerapannya.

Revisi UU HAM ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pribadi. Selain itu, revisi ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara hak individu, kepentingan publik, dan kebebasan pers di ruang digital.