Dasar Perubahan Usia Pensiun Polisi dalam RUU Polri Diungkapkan Menkum

oleh -9 Dilihat
Dasar Perubahan Usia Pensiun Polisi dalam RUU Polri Diungkapkan Menkum

KabarDermayu.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan di balik usulan perubahan usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perubahan ini merupakan bagian dari substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan.

Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun ini dimaksudkan agar selaras dengan revisi undang-undang yang mengatur tentang penegak hukum lainnya serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia merujuk pada kondisi saat ini, di mana usia pensiun PNS bervariasi, ada yang 58 tahun dan ada yang 60 tahun. Bahkan, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional, usia pensiunnya bisa mencapai 65 tahun.

Lebih lanjut, Supratman menyoroti bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengalami perubahan, demikian pula Undang-Undang Kejaksaan, yang kini menetapkan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Menurut Menkum, penyesuaian batas usia pensiun ini juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat.

Supratman meyakini bahwa revisi usia pensiun dalam RUU Polri ini akan berkontribusi dalam menghasilkan personel kepolisian yang lebih berkualitas.

Ia menekankan bahwa seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan usia produktif masyarakat, perpanjangan usia pensiun dianggap wajar.

Hal ini diharapkan dapat mencetak aparatur penegak hukum yang lebih profesional dan mumpuni, dengan pertimbangan aspek keadilan yang menjadi prioritas.

Di sisi lain, Menkum membantah adanya anggapan bahwa perubahan usia pensiun ini akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Ia menegaskan bahwa jabatan tertinggi di institusi Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden, sehingga tidak ada korelasi antara perubahan usia pensiun dalam RUU Polri dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Supratman secara tegas menyatakan bahwa keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai hak prerogatifnya.

Baca juga: Timnas Indonesia Piala AFF 2026: John Herdman Ragukan Kemenangan Atas Vietnam

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa isu tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perubahan usia pensiun yang sedang dibahas dalam RUU Polri.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah telah memulai pembahasan RUU Polri.

Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen Senayan pada hari Senin, Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum sepakat bahwa penyesuaian batas usia pensiun merupakan bagian penting dari substansi revisi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Sementara itu, pemerintah merekomendasikan agar DPR RI membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun anggota Polri sebagai upaya pembinaan sumber daya manusia yang profesional.

Hal ini juga ditujukan untuk mengorientasikan kepentingan organisasi dan negara.

RUU Polri sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada pekan sebelumnya.

Komisi III DPR RI, yang memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum, juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.

Panja tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.