Akademisi dan Mantan Menteri Ajukan Amicus Curiae untuk Sidang Chromebook Nadiem Makarim

oleh -5 Dilihat
Akademisi dan Mantan Menteri Ajukan Amicus Curiae untuk Sidang Chromebook Nadiem Makarim

KabarDermayu.com – Sejumlah akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum telah mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Dokumen ini diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN era Presiden ke-5 RI, Laksamana Sukardi, menjelaskan bahwa dokumen tersebut berisi pandangan hukum independen. Tujuannya adalah untuk membantu Majelis Hakim dalam menilai perkara secara objektif dan berkeadilan. Perhatian khusus diberikan pada penafsiran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sukardi menilai ada kekeliruan mendasar dalam pemahaman esensi tindak pidana korupsi. Menurutnya, inti dari korupsi bukanlah semata-mata kerugian keuangan negara. Melainkan, adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Ia menegaskan bahwa unsur kerugian negara, baik secara historis maupun konseptual, hanyalah sebuah unsur akibat. Unsur tersebut bukanlah unsur utama dalam tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada angka kerugian negara semata. Harus dibuktikan lebih dulu adanya niat koruptif, penyalahgunaan kewenangan, atau tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum,” kata Sukardi di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Sukardi memandang telah terjadi pembalikan logika hukum dalam praktik penegakan perkara korupsi. Hal ini terjadi ketika aparat penegak hukum lebih dahulu menitikberatkan pada temuan kerugian negara. Kemudian, secara otomatis menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi tanpa pembuktian yang memadai terkait unsur memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum.

Menurutnya, pola penegakan hukum seperti ini berpotensi memicu kriminalisasi kebijakan. Selain itu, pola tersebut juga dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi para penyelenggara negara dalam mengambil keputusan publik.

“Dalam perkara Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim dkk., dokumen itu menyoroti sejumlah persoalan faktual dan yuridis. Salah satunya terkait tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan. Surat dakwaan dinilai tidak secara terang menguraikan tindakan konkret yang memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Baca juga: Skuad Timnas Spanyol Piala Dunia 2026 Tanpa Pemain Real Madrid

Selain itu, para Amici menilai terdapat pencampuradukan antara ranah kebijakan publik dengan proses pengadaan barang dan jasa. Keputusan penggunaan Chromebook disebut disamakan dengan dugaan perbuatan pidana. Hal ini terjadi tanpa adanya pemisahan yang jelas antara aspek kebijakan, administrasi, dan pidana.

Mereka juga menyoroti narasi publik mengenai dugaan upaya menguntungkan perusahaan teknologi tertentu. Namun, narasi tersebut dinilai tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan.

Sukardi menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi harus tetap berada dalam koridor kepastian hukum. Tujuannya agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.

“Pemberantasan korupsi harus tetap tegas, tetapi tidak boleh mengaburkan batas antara kebijakan yang mungkin keliru dengan perbuatan pidana korupsi. Kalau semua kebijakan yang menimbulkan kerugian langsung dipidanakan tanpa pembuktian niat jahat, itu berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujar Laksamana Sukardi.

Dalam dokumen tersebut, para Amici meminta Majelis Hakim untuk menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sesuai dengan sejarah pembentukannya dan prinsip hukum pidana. Mereka juga meminta agar kesalahan administratif dibedakan secara tegas dari tindak pidana korupsi. Selain itu, unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum harus dijadikan fokus utama pembuktian.

Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan. Diharapkan juga dapat mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Sukardi.

Diketahui, dokumen Amicus Curiae ini diajukan oleh 21 tokoh lintas bidang. Beberapa di antaranya adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, budayawan Goenawan Mohamad, Todung Mulya Lubis, hingga mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.