Eksekusi Hotel Sultan Belum Final

oleh -5 Dilihat
Eksekusi Hotel Sultan Belum Final

KabarDermayu.com – Polemik mengenai rencana eksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali mencuat. Pihak PT Indobuildco menegaskan bahwa proses pengosongan lahan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026, belum bersifat final dan masih memungkinkan adanya perubahan.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dapat dipandang hanya sebagai pengosongan lahan semata. Hal ini dikarenakan di atas objek sengketa tersebut berdiri sebuah bangunan hotel yang masih aktif beroperasi.

Hotel tersebut memiliki aktivitas bisnis yang berjalan, melibatkan para pekerja, tenant, serta melibatkan hak-hak pihak ketiga lainnya yang perlu diperhatikan.

“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” ujar Hamdan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Hamdan berpendapat bahwa jika eksekusi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek hukum lain yang relevan, maka dampaknya akan sangat luas. Potensi terhentinya operasional Hotel Sultan yang selama ini berjalan menjadi kekhawatiran utama.

Baca juga: Timnas Belanda Piala Dunia 2026: Reijnders Debut, De Ligt Dicoret

Ia menjelaskan bahwa bangunan Hotel Sultan sepenuhnya dibangun oleh PT Indobuildco. Pembangunan tersebut tidak menggunakan dana negara maupun melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT).

“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa tanah, tetapi juga menyangkut kelangsungan usaha. Selain itu, nasib banyak pihak yang bergantung pada operasional hotel tersebut juga menjadi pertimbangan penting.

“Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” tuturnya.

Hamdan juga membantah anggapan bahwa seluruh proses hukum telah selesai dan eksekusi hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa masih ada sejumlah syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum proses pengosongan lahan dapat dilakukan.

“PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” jelasnya.

Di sisi lain, PT Indobuildco menyatakan tetap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian melalui dialog dengan pihak pemerintah. Tujuannya agar polemik ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah.

Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti,” ujarnya.

Hamdan mengingatkan agar penyelesaian sengketa lahan tidak dijadikan sebagai alasan untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis hotel tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” tandasnya.