Usia Pensiun Polisi Diusulkan Sama dengan TNI dan Jaksa

oleh -4 Dilihat
Usia Pensiun Polisi Diusulkan Sama dengan TNI dan Jaksa

KabarDermayu.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Revisi ini mencakup perubahan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian.

Dasco menyatakan bahwa penambahan batas usia pensiun anggota Polri bertujuan untuk menyetarakan dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini juga berlaku untuk kesetaraan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia mencontohkan bahwa di Kejaksaan, batas usia pensiun fungsional adalah 62 tahun, sementara pensiun umum adalah 61 tahun. Di lingkungan TNI, usia pensiun juga mengalami penambahan.

Menurut Dasco, penyesuaian usia pensiun ini penting untuk menghilangkan perbedaan di antara lembaga penegak hukum. Ia juga membantah adanya anggapan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Baca juga: Mauricio Souza Berpisah dengan Persija: Kebanggaan Terakhir

Dasco menambahkan bahwa proses revisi ini sebenarnya sudah seharusnya dilakukan lebih awal. Namun, karena berbagai kendala, baru sekarang dapat dijalankan. Ia menegaskan bahwa tidak ada agenda tersembunyi di balik revisi ini.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah memasuki tahap pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.

Dalam rapat yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 25 Mei 2026, Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat bahwa penyesuaian batas usia pensiun merupakan salah satu substansi penting dalam revisi ini.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Penyesuaian ini diharapkan dapat dilakukan secara lebih jelas dan terukur.

Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkumham merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun anggota Polri. Hal ini dianggap sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia yang profesional, serta berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang ditemui usai rapat, menyatakan bahwa perubahan usia pensiun merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Ia membandingkan dengan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini ada yang berusia 58 atau 60 tahun, bahkan untuk jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun.

Supratman juga menyebutkan bahwa Undang-Undang TNI telah mengalami perubahan, dan Undang-Undang Kejaksaan juga telah disesuaikan menjadi 60 tahun. Oleh karena itu, penyesuaian usia pensiun Polri dianggap sebagai langkah yang logis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat. Supratman meyakini bahwa revisi usia pensiun dalam RUU Polri akan berkontribusi pada pembentukan personel Polri yang lebih berkualitas.

RUU Polri sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pekan lalu. Komisi III DPR RI, yang memiliki ruang lingkup kerja terkait penegakan hukum, juga telah memberikan persetujuan untuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri. Panja ini akan dipimpin oleh Habiburokhman.