Libur Waisak, CFD Ditiadakan

oleh -6 Dilihat
Libur Waisak, CFD Ditiadakan

KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagramnya mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kembali jadwal dan lokasi berolahraga. CFD, yang biasanya dilaksanakan setiap akhir pekan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin, akan ditiadakan pada tanggal tersebut.

“HBKB Minggu 31 Mei 2026 ditiadakan,” demikian kutipan dari akun Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis, 28 Mei 2026.

Peniadaan CFD ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut memungkinkan pembatalan CFD apabila bersamaan dengan penyelenggaraan kegiatan khusus berskala nasional maupun internasional.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga telah meniadakan aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku selama libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah, yaitu pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2026.

“Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ujar Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Baca juga: Rupiah Anjlok ke Rp 17.854 Saat Lembaga Pemeringkat Internasional Soroti Kontroversi Pembentukan DSI

Peniadaan aturan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Di wilayah Jakarta Pusat, penerapan ganjil genap sebelumnya meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam area tersebut.

Sementara itu, di Jakarta Selatan, aturan ganjil genap berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, ganjil genap diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.