KabarDermayu.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kasus pencabulan yang terjadi di Pekalongan tidak melibatkan pimpinan pondok pesantren. Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan dipastikan adalah pemimpin sebuah padepokan, bukan pengasuh pesantren.
Basnang Said, Direktur Pesantren Kementerian Agama, menyampaikan hal ini untuk mengklarifikasi informasi yang beredar. Ia telah melakukan pengecekan menyeluruh terkait legalitas lembaga yang bersangkutan.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.
Baca juga: Vinicius Junior Setia Real Madrid: Ingin Tinggal Seumur Hidup
Menurut Basnang, lembaga yang dipimpin oleh terduga pelaku pencabulan ini bernama Padepokan Padhang Ati. Karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi, maka penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren adalah tidak tepat dan menyesatkan.
Lebih lanjut, Basnang menjelaskan bahwa Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi mendalam mengenai keberadaan dan legalitas lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan,” tegasnya.
Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian serius dan dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) Kabupaten Pekalongan pada tanggal 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak dari otoritas terkait di Kabupaten Pekalongan.
Mengingat lembaga tersebut tidak terdaftar baik di Kemenag maupun di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), diputuskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan.
Laporan dari para korban telah diterima oleh Polresta Pekalongan dan segera ditindaklanjuti. Tindakan konkret diambil dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada tanggal 27 Mei 2026.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi segala bentuk tindak kekerasan seksual, di mana pun dan oleh siapa pun pelakunya,” pungkas Basnang.





