Satgas PASTI: 5 Entitas Penipuan Ilegal Dibongkar, Modus Baru Terungkap

oleh -8 Dilihat
Satgas PASTI: 5 Entitas Penipuan Ilegal Dibongkar, Modus Baru Terungkap

KabarDermayu.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pada Mei 2026 berhasil menghentikan aktivitas lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Melalui akun Instagram @ojkindonesia, Satgas PASTI membeberkan berbagai modus operandi penipuan yang semakin marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan berlimpah dan tidak masuk akal.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” demikian kutipan dari unggahan Instagram @ojkindonesia pada Kamis, 27 Mei 2026.

Unggahan tersebut merinci berbagai modus yang digunakan oleh kelima entitas, yang seringkali memanfaatkan tren digital. Contohnya, CANTVR berkedok investasi saham dengan janji keuntungan berdasarkan level keanggotaan, serta modus alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota menyetor dana.

Appeninc menjaring korban dengan modus pengerjaan tugas menebak gambar. Sementara itu, VID mengiming-imingi imbalan uang hanya dengan menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif.

YUDIA menggunakan modus pengerjaan tugas harian menonton drama China dan skema pembelian hak cipta film drama China. Sensenowai menawarkan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan,” jelas unggahan tersebut.

Investigasi Satgas PASTI menemukan bahwa operasional kelima entitas ini tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

KabarDermayu.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pada Mei 2026 berhasil menghentikan aktivitas lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Melalui akun Instagram @ojkindonesia, Satgas PASTI membeberkan berbagai modus operandi penipuan yang semakin marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan berlimpah dan tidak masuk akal.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” demikian kutipan dari unggahan Instagram @ojkindonesia pada Kamis, 27 Mei 2026.

Unggahan tersebut merinci berbagai modus yang digunakan oleh kelima entitas, yang seringkali memanfaatkan tren digital. Contohnya, CANTVR berkedok investasi saham dengan janji keuntungan berdasarkan level keanggotaan, serta modus alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota menyetor dana.

Appeninc menjaring korban dengan modus pengerjaan tugas menebak gambar. Sementara itu, VID mengiming-imingi imbalan uang hanya dengan menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif.

YUDIA menggunakan modus pengerjaan tugas harian menonton drama China dan skema pembelian hak cipta film drama China. Sensenowai menawarkan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan,” jelas unggahan tersebut.

Investigasi Satgas PASTI menemukan bahwa operasional kelima entitas ini tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Rustini Muhaimin Ajak Tanamkan Literasi dan Numerasi Sejak Kecil: Investasi Penting untuk Masa Depan

“Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.