Anggaran Hemat Rp 1,95 Triliun Berkat WFH ASN Seminggu Sekali: Menteri Rini

oleh -13 Dilihat
Anggaran Hemat Rp 1,95 Triliun Berkat WFH ASN Seminggu Sekali: Menteri Rini

KabarDermayu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melaporkan bahwa program bekerja dari rumah (work from home/WFH) seminggu sekali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berhasil menghemat anggaran perjalanan dinas hingga Rp 1,95 triliun.

Evaluasi terhadap program yang telah efektif diterapkan sejak April 2026 ini juga menunjukkan adanya efisiensi anggaran utilitas pemerintah sebesar Rp 65,6 miliar.

Selain itu, tercatat pula peningkatan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional, yang menjadi bukti percepatan digitalisasi dalam proses birokrasi.

“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja,” ujar Rini dalam keterangannya pada Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menambahkan, “Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya.”

Rini menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini bukan sekadar pengaturan lokasi kerja ASN, melainkan bagian integral dari transformasi sistem kerja pemerintahan.

Transformasi ini bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi terkini dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Baca juga: Selebgram dan YouTuber Kasus Whip Pink Dijemput Paksa Bareskrim

Menteri PANRB memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Hal ini tercermin dari 95 persen layanan publik yang dilaporkan tetap stabil, bahkan ada yang mengalami peningkatan selama penerapan fleksibilitas kerja.

Kepuasan masyarakat pun tetap terjaga, terbukti dari seluruh pengaduan publik yang tetap tertangani melalui kanal resmi yang tersedia.

Rini menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ini harus didukung oleh fondasi infrastruktur publik digital (Digital Public Infrastructure/DPI).

Fondasi ini mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital pemerintah.

Menurutnya, fondasi DPI merupakan prasyarat untuk mewujudkan birokrasi yang terintegrasi, tidak silo, dan dapat dipercaya oleh publik.

“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil,” tegas Rini.

Ia menekankan, “Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja.”

Dalam evaluasi yang dilakukan, pemerintah juga mencatat sejumlah poin penting terkait implementasi kebijakan ini.

Salah satunya adalah perlunya penguatan budaya kerja digital di kalangan ASN.

Selain itu, penyesuaian pola koordinasi kerja, baik antarunit maupun antarinstansi, juga menjadi catatan penting yang perlu terus ditingkatkan.

Rini kembali menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah didorong untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Hal ini harus tetap dilakukan meskipun instansi tersebut menerapkan pola kerja yang fleksibel.

“Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya,” ujar Rini.

Ia menambahkan, “Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi.”