Pendaftaran Nomor Ponsel Baru Wajib Pakai Sidik Jari Wajah Mulai 1 Juli 2026

oleh -11 Dilihat
Pendaftaran Nomor Ponsel Baru Wajib Pakai Sidik Jari Wajah Mulai 1 Juli 2026

KabarDermayu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait registrasi nomor ponsel di Indonesia. Mulai tanggal 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan metode verifikasi biometrik wajah.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian uji coba yang telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa hasil uji coba tersebut berjalan lancar dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujar Edwin di Jakarta pada hari Jumat.

Edwin menambahkan bahwa evaluasi terhadap uji coba biometrik wajah dalam pendaftaran SIM HP menunjukkan sistem yang dimiliki oleh setiap operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata, telah terbukti andal.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat bahwa antara Januari hingga April 2026, sebanyak 1,4 juta nomor baru berhasil didaftarkan menggunakan sistem verifikasi biometrik wajah. Rata-rata, sekitar 300.000 masyarakat Indonesia mengajukan nomor ponsel baru setiap bulannya.

Proses registrasi biometrik yang dilakukan di gerai-gerai milik operator seluler mendapatkan tinjauan positif dari Kemkomdigi. Masyarakat yang telah menggunakan sistem verifikasi ini dilaporkan tidak mengajukan keluhan atau keberatan.

Baca juga: Agen Lion Parcel Bali: Peluang Bisnis Pengiriman Wisatawan Melonjak

Lebih menarik lagi, proses verifikasi biometrik wajah ini terbukti lebih cepat dibandingkan dengan metode pendaftaran lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga. Uji coba menunjukkan bahwa proses ini hanya memerlukan waktu kurang dari satu hingga dua menit.

“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga),” jelas Edwin.

Pemanfaatan verifikasi biometrik dalam pendaftaran SIM HP dipandang sebagai langkah strategis industri telekomunikasi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan siber. Ini termasuk penipuan, phishing, hingga pencurian identitas yang dapat merugikan konsumen.

Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, Edwin juga menekankan bahwa penerapan teknologi ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan hasil uji coba yang memuaskan, respons positif dari masyarakat, serta kesiapan infrastruktur para penyelenggara telekomunikasi, Kemkomdigi merasa tidak ada lagi alasan untuk menunda implementasi registrasi SIM HP baru berbasis biometrik wajah.

Teknologi serupa juga telah diadopsi di berbagai negara lain di dunia. Beberapa negara yang telah menerapkan verifikasi biometrik untuk pendaftaran nomor ponsel antara lain Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan.