Napi Lansia Dapat Remisi, Hemat Anggaran Negara

oleh -7 Dilihat
Napi Lansia Dapat Remisi, Hemat Anggaran Negara

KabarDermayu.com – Sebanyak 560 narapidana yang berusia 70 tahun ke atas di seluruh Indonesia telah menerima remisi khusus bertepatan dengan Hari Lansia Nasional 2026.

Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian kemanusiaan dari negara terhadap narapidana lanjut usia. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menekankan bahwa pemberian remisi berdasarkan usia lanjut telah menjadi praktik dan kini diperkuat dalam peraturan. Ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlakuan yang lebih manusiawi.

Para penerima remisi ini adalah narapidana yang telah berusia di atas 70 tahun. Mereka juga harus memenuhi kriteria lain, seperti memiliki penyakit kronis atau berkepanjangan, menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dikategorikan memiliki tingkat risiko rendah.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 85 orang menerima remisi satu bulan.
  • 108 orang menerima remisi dua bulan.
  • 170 orang menerima remisi tiga bulan.
  • 96 orang menerima remisi empat bulan.
  • 79 orang menerima remisi lima bulan.
  • 22 orang menerima remisi enam bulan.

Mashudi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan motivasi bagi narapidana lansia dalam menjalani proses pembinaan. Selain itu, ini juga menjadi bukti nyata perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Lonjakan Biaya Umrah & Haji Akibat Konflik Timur Tengah

Ia menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru lebih mengedepankan pendekatan pemidanaan yang manusiawi. Fokusnya tidak hanya pada aspek pembalasan, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan pembinaan.

Distribusi penerima remisi terbanyak berasal dari beberapa wilayah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyumbang jumlah terbanyak dengan 73 orang. Disusul oleh Jawa Timur dengan 63 orang, dan Sumatera Utara dengan 39 orang.

Pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif lain, yaitu membantu mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 1,18 miliar.

Mashudi berharap remisi yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi narapidana lansia dan keluarga mereka dalam menjalani sisa masa pembinaan. Ini adalah langkah penting dalam memberikan kesempatan kedua dan menunjukkan empati kepada mereka.

Pemberian remisi khusus bagi narapidana lansia ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memperingati Hari Lansia Nasional, yang diperingati setiap tanggal 29 Mei.