Direktur Utama Hanania Travel Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Umrah

oleh -7 Dilihat
Direktur Utama Hanania Travel Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Umrah

KabarDermayu.com – Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, yang dikenal sebagai Hanania Group, berinisial ASF, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umrah yang merugikan banyak pihak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus ini.

Salah satu laporan yang paling signifikan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Laporan ini mencakup 128 korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun korban yang terdata dalam laporan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban telah melakukan pembayaran untuk paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group.

Namun, mereka tidak kunjung diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan oleh pihak travel.

Menyikapi hal ini, penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026.

Selanjutnya, ASF langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan.

Termasuk di dalamnya adalah keterangan dari saksi-saksi dan tersangka ASF.

Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN.

Dalam laporan ini, korban melaporkan telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan total biaya sekitar Rp78,8 juta.

Namun, sama seperti laporan sebelumnya, keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Laporan dari NN ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Tersangka ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan oleh biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Para korban dapat melaporkan langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penting untuk membawa data diri serta bukti-bukti pendukung saat membuat laporan.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp dengan nomor 0813-1400-141.

Posko pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Sebelumnya, salah satu korban bernama Novi menceritakan pengalamannya yang pahit.

Uang puluhan juta rupiah yang telah disetorkannya kepada Hanania Travel tidak berujung pada keberangkatan umrah yang dijanjikan.

Setelah terus-menerus diberi harapan palsu, Novi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026.

Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Novi mengaku mendaftar paket umrah sejak Januari dan dijanjikan berangkat pada 29 Maret 2026.

Namun, hingga berita ini ditulis, keberangkatan tersebut tidak kunjung terlaksana.

Upaya untuk mendapatkan pengembalian dana pun belum membuahkan hasil.

Awalnya, Novi tidak memiliki kecurigaan sedikit pun terhadap Hanania Travel.

Travel tersebut dinilai cukup dikenal, aktif berpromosi di media sosial, dan memiliki sejumlah endorsement yang membuatnya yakin.

Novi kemudian mendaftarkan dua orang untuk paket umrah dengan fasilitas kamar double dan transit Dubai.

Total biaya yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp78 juta.

Ia menilai rekam jejak travel tersebut terlihat bagus, promosi endorsementnya menarik, dan sudah beroperasi selama beberapa tahun.

Masalah mulai muncul menjelang jadwal keberangkatan pada 29 Maret 2026.

Pihak travel mulai memberikan berbagai alasan, termasuk pembatalan penerbangan dan situasi force majeure.

Meskipun demikian, Novi dan calon jemaah lainnya masih berharap keberangkatan dapat dilakukan dengan solusi pergantian maskapai.

Mereka sempat menanyakan kemungkinan penggantian maskapai dari Emirates, namun pihak travel menyatakan masih sesuai jadwal.

Namun, semakin mendekati hari keberangkatan, komunikasi dengan pihak travel menjadi semakin sulit.

Kepastian keberangkatan berubah menjadi penjadwalan ulang tanpa kejelasan yang pasti.

Tak lama kemudian, pihak travel menawarkan dua opsi kepada para jemaah, yaitu penjadwalan ulang atau pengembalian dana.

Permasalahan ini bahkan sempat dibawa ke dalam proses mediasi.

Dalam mediasi tersebut, pihak owner travel menjanjikan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, yaitu pada bulan Mei, Juni, dan Juli.

Pembayaran dijanjikan dibagi menjadi tiga tahap: 30 persen, 40 persen, dan 30 persen.

Sayangnya, janji pencairan dana tahap pertama kembali gagal terealisasi.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.800/Dolar AS: Purbaya Nilai Fundamental Bagus, Tak Masuk Akal

Novi mengaku mendapat kabar dua hari sebelum jadwal pembayaran bahwa pihak travel belum dapat mengembalikan uang tersebut.