Prabowo Tunjuk AHY: Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh -7 Dilihat
Prabowo Tunjuk AHY: Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

KabarDermayu.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah membentuk sebuah komite baru yang akan fokus pada pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Posisi ketua komite ini dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY.

Pembentukan komite ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2026. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang mengatur percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite,” demikian bunyi salinan Peraturan Presiden (Perpres) No 29 Tahun 2026, seperti dikutip di Jakarta pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Dalam regulasi tersebut, peran Ketua Komite dipegang oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Sementara itu, posisi Wakil Ketua akan dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga mencakup beberapa pejabat pemerintah penting lainnya. Mereka adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang merangkap sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, komite ini juga diperkuat dengan kehadiran Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca juga: Perkuat Sinergi Kepala Daerah se-Sulawesi untuk Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi

Perpres Nomor 29 Tahun 2026 ini secara spesifik mengamanatkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat yang menghubungkan Jakarta dan Bandung.

Peraturan Presiden ini sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Mei 2026.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, telah menyampaikan bahwa pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sedang aktif membahas rencana restrukturisasi keuangan untuk Kereta Cepat Jakarta–Bandung, yang dikenal dengan nama Whoosh.

AHY menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah agar negara dapat hadir dan mengambil tanggung jawab penuh dalam memastikan keberlanjutan proyek strategis nasional ini.

Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan proses restrukturisasi keuangan. Langkah ini diambil sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai pengembangan proyek kereta cepat ke wilayah-wilayah lain dilakukan.