Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair 2 Juni 2026: Jadwal, Besaran

oleh -12 Dilihat
Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair 2 Juni 2026: Jadwal, Besaran

KabarDermayu.com – Kabar gembira menyelimuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2026.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur secara spesifik mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk berbagai kalangan, termasuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.

Khusus bagi para pensiunan, PT Taspen (Persero) telah memberikan konfirmasi. Pihaknya memastikan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 akan dimulai paling lambat pada hari Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Taspen dalam menjamin hak-hak para pensiunan dapat diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Senin, 1 Juni 2026, Taspen menyatakan, “TASPEN mulai menyalurkan Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.”

Besaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan para pensiunan tidak hanya terbatas pada gaji pokok semata. Pemerintah telah merancang skema perhitungan yang mempertimbangkan berbagai unsur pendapatan lainnya.

Komponen-komponen yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan yang memiliki kaitan erat dengan kinerja

Sementara itu, untuk para pensiunan, besaran gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada bulan Mei 2026. Perhitungan ini disesuaikan dengan golongan pensiun masing-masing. Oleh karena itu, jumlah yang diterima oleh setiap pensiunan dapat bervariasi, tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, serta kelas jabatan yang mereka miliki sebelumnya.

Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan, dikategorikan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.100

Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026

Pemerintah tidak hanya membatasi pemberian gaji ke-13 kepada PNS yang masih aktif bekerja. Terdapat sejumlah kelompok lain yang juga masuk dalam daftar penerima manfaat dari kebijakan ini.

Secara rinci, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Dengan cakupan yang luas ini, kebijakan gaji ke-13 diharapkan dapat menjangkau seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif bertugas maupun mereka yang telah memasuki masa purnabakti.

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Meskipun pemberian gaji ke-13 ini bersifat luas, terdapat beberapa kondisi di mana aparatur negara tidak berhak untuk menerimanya. Hal ini telah diatur secara spesifik dalam peraturan pemerintah.

Ketentuan mengenai pihak yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026. Kelompok-kelompok yang tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan ini antara lain:

  • PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau memiliki status serupa.
  • PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, di mana gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak PT Taspen juga memberikan penegasan penting. Para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan khusus maupun proses autentikasi ulang untuk dapat menerima gaji ke-13. Dana tersebut akan dikirimkan secara otomatis sesuai dengan mekanisme pembayaran yang sudah berjalan.

Baca juga: Prabowo: Perubahan Besar Sulit, Hadapi Kelompok Penikmat Korupsi

Pemerintah menyambut baik pencairan gaji ke-13 ini dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan di pertengahan tahun. Kebutuhan tersebut bisa mencakup biaya pendidikan, keperluan rumah tangga sehari-hari, atau bahkan sebagai tambahan dana simpanan.