KPK Akan Panggil Dua Tersangka Kasus Dana CSR BI dan OJK

oleh -7 Dilihat
KPK Akan Panggil Dua Tersangka Kasus Dana CSR BI dan OJK

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Heri Gunawan (HG) dan Satori (S). Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pemanggilan terhadap kedua tersangka.

“Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik. Jadi, untuk saudara HG dan S ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026.

KPK Mendalami Penggunaan Dana CSR

Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya fokus pada mekanisme penyaluran dana CSR, tetapi juga mendalami bagaimana dana tersebut digunakan setelah diterima oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Asep, penyidik masih terus mengumpulkan dan mengonfirmasi berbagai keterangan mengenai aliran dana serta pemanfaatan dana program sosial tersebut.

Baca juga: Alwi Farhan Jujur Belum Move On Thomas Cup Jelang Indonesia Open 2026

“Karena ini tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi ini juga terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu sendiri, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap penggunaan dana CSR dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPK Pastikan Tidak Ada Tekanan Politik

Asep juga memberikan jaminan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini tidak dipengaruhi oleh tekanan politik dari pihak manapun.

Ia menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka lebih disebabkan oleh faktor teknis dalam proses penyidikan. Khususnya karena penyidik masih perlu mendalami secara rinci penggunaan dana tersebut.

“Tidak ada kalau terkait politik. Akan tetapi, yang jelas ini lebih kepada teknis, teknis kami dalam penyidikan, karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa,” terang Asep.

Menurut KPK, pendalaman ini sangat penting. Hal ini demi memastikan seluruh rangkaian perkara dapat dibuktikan secara komprehensif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Berawal dari Laporan PPATK dan Aduan Masyarakat

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023 ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, kasus ini juga berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat.

KPK kemudian memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan umum. Keputusan ini diambil sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Desember 2024. Selain itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah pada 19 Desember 2024.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam, KPK akhirnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada tanggal 7 Agustus 2025.

Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI untuk periode 2019-2024. Saat ini, mereka kembali menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.