KabarDermayu.com – Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah.
Kasus ini menyebabkan banyak calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Salah satu korban, Rosiani, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ia mengungkapkan bahwa mengumpulkan uang untuk ibadah umrah bersama keluarga bukanlah hal yang mudah.
Dengan suara bergetar, Rosiani menyampaikan kekecewaannya terhadap Hanania karena merasa dikhianati setelah memberikan kepercayaan.
“Saya dan suami mengumpulkan uang ini tidak mudah. Saat saya mempercayai Hanania, saya pikir bisa memberangkatkan saya dan suami, ternyata malah ditipu seperti ini,” ungkap Rosiani saat diwawancarai dalam program Kabar Petang tvOne.
“Seharusnya kami berangkat tanggal 16 Juni, tetapi pada 27 Mei kemarin kami menerima kabar broadcast dari Ahmad Syah Farhan (ASF), selaku pemilik Hanania, bahwa mereka tidak bisa memberangkatkan kami selaku jemaah tanpa alasan yang jelas,” lanjutnya.
Keesokan harinya, para korban mendatangi kantor biro perjalanan umrah tersebut untuk menuntut kejelasan mengenai pembatalan keberangkatan mereka.
Dirut Hanania beralasan bahwa kondisi keuangan biro perjalanan tersebut sedang tidak baik.
Ia juga menjelaskan bahwa dana dari para calon jemaah dialihkan untuk membantu perusahaan lain yang sedang mengalami kesulitan finansial.
“Dia hanya beralasan bahwa uangnya digunakan untuk permasalahan internal mereka, tetapi tidak secara spesifik,” ujarnya.
“Sedangkan solusi-solusi yang diberikan kepada kami para jemaah juga tidak jelas dan tidak berdasar, tidak ada buktinya,” tambah Rosiani.
Baca juga: Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Syarat & Prosedur
Pihak travel menawarkan kepada para korban opsi penjadwalan ulang atau reschedule dengan cara join dengan biro perjalanan umrah lainnya.
Sebelumnya, Farhan menawarkan keberangkatan ke Tanah Suci bagi para calon jemaah umrah dengan melakukan penjadwalan ulang secara berkala selama enam bulan.
Pihak travel berencana akan bekerja sama dengan biro travel umrah lain untuk memberangkatkan para calon jemaah yang dirugikan.
Mendengar pernyataan tersebut, para korban menanyakan bukti kejelasan adanya kerjasama tersebut.
“Jadi Farhan ini katanya mau ada kerjasama dengan salah satu travel. Kemudian, saat kita tanyakan mana buktinya apabila kalian sedang melakukan usaha join? Karena kami sebagai jemaah, kami membutuhkan bukti, kami membutuhkan kepastian apakah kami akan berangkat,” terang Rosiani.
“Tetapi ternyata dia tidak bisa memberikan opsi apa-apa,” tuturnya.
Sementara itu, opsi pengembalian uang atau refund telah diajukan oleh rombongan calon jemaah umrah sejak bulan Syawal lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.
“Opsi uang kembali itu juga sudah dilakukan dari bulan Syawal. Jadi jemaah-jemaah yang seharusnya berangkat di bulan Syawal itu diberikan refund. Tetapi itu tidak dilakukan sama Farhan,” pungkasnya.
Saat ini, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.





