KabarDermayu.com – Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026, menjadi saksi bisu aksi solidaritas yang menggema. Para pengemudi ojek daring memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
Aksi dukungan ini digelar bertepatan dengan agenda sidang pembelaan atau nota pembelaan Nadiem Makarim. Sejumlah pengemudi menggelar aksi damai tepat di depan gerbang utama gedung Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, sebagian pendukung lainnya memilih untuk masuk ke dalam gedung pengadilan. Mereka mengikuti jalannya persidangan melalui layar besar yang telah disiapkan di luar ruang sidang utama.
Dari luar gedung, massa pendukung tak henti-hentinya menyuarakan dukungan mereka. Teriakan “Bebaskan Nadiem” bergema, menunjukkan solidaritas yang kuat terhadap mantan bos Gojek tersebut.
“Bebas, bebaskan Nadiem, bebaskan Nadiem sekarang juga,” seru massa pendukung dengan lantang, menunjukkan harapan agar Nadiem dapat segera dibebaskan dari tuntutan yang dihadapinya.
Di sudut lain area Pengadilan, terpampang sejumlah karangan bunga yang dikirimkan sebagai bentuk dukungan. Pesan-pesan yang tertulis di karangan bunga tersebut mencerminkan pandangan para pendukung terhadap kasus yang menjerat Nadiem.
Salah satu karangan bunga bertuliskan, “Nadiem Bukan Bersalah, Hanya Terlalu Jujur Masa Depan”. Pesan ini mengisyaratkan keyakinan bahwa Nadiem tidak bersalah dan kejujurannya dalam memajukan masa depan menjadi faktor yang membuatnya tersandung masalah.
Karangan bunga lain menyuarakan, “Nadiem Tidak Ada Bau Korupsi, Yang Tercium Hanya Ketakutan Pada Gagasan”. Pernyataan ini menunjukkan pandangan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam praktik korupsi, melainkan menghadapi tantangan karena gagasan-gagasannya yang inovatif.
Hingga berita ini diturunkan, massa pendukung masih terus berkumpul di sekitaran Gerbang Pengadilan Tipikor. Kehadiran sejumlah personel kepolisian terlihat untuk menjaga jalannya aksi agar tetap tertib dan kondusif.
Perlu diketahui, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Nadiem terbukti telah merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem. Pidana tambahan ini berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (sekitar 809 miliar rupiah) dan Rp 4.871.469.603.758 (sekitar 4,8 triliun rupiah).
Jumlah uang pengganti tersebut merupakan total harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Jaksa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan yang memiliki ketebalan 1.597 halaman. Dokumen lengkap ini nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Inflasi Mei 2026: Bensin & Tiket Pesawat Penyebab Utama
tvOnenews/Aldi Herlanda





