Rupiah Melemah ke Rp 17.870: DHE SDA & Konflik Iran-AS

oleh -6 Dilihat
Rupiah Melemah ke Rp 17.870: DHE SDA & Konflik Iran-AS

KabarDermayu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini.

Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor BI, kurs rupiah terhadap dolar AS berada di level Rp 17.883 pada Jumat, 29 Mei 2026. Posisi rupiah itu melemah 94 poin dari kurs sebelumnya di level 17.789 pada perdagangan Selasa, 26 Mei 2026.

Sementara perdagangan di pasar spot pada Selasa, 2 Juni 2026 hingga pukul 09.02 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.870 per dolar AS. Posisi itu melemah 64 poin atau 0,36 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 17.806 per dolar AS.

Pengamat ekonomi dan pasar uang, Ibrahim Assuaibi mengatakan, aturan baru mewajibkan eksportir SDA untuk merepatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh, dan menempatkannya di rekening khusus di Bank Himbara.

Sejumlah ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Dalam beleid itu tertuang aturan bahwa eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri, dengan tingkat kepatuhan secara penuh atau 100 persen. Kemudian, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri, selama minimal 12 bulan.

Sementara eksportir migas minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Adapun, konversi valas DHE SDA ke rupiah akan dibatasi dengan maksimal 50 persen.

Pemerintah memberi waktu bagi eksportir hingga awal 2027, untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026. Selama masa transisi, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama, sebagai dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya.

Baca juga: Wanita 20 Tahun Meninggal di Hotel, Pelaku Misterius Bikin Polisi Sulit Identifikasi

Evaluasi pada masa awal penerapan diperlukan untuk memastikan mekanisme baru tersebut dapat berjalan efektif, tanpa mengganggu aktivitas ekspor maupun kepastian usaha. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah, dalam menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

“Mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp 17.800—Rp 17.850,” ujarnya.

Sebagai informasi, sentimen pasar tetap waspada, setelah negosiasi mengenai gencatan senjata permanen antara Washington dan Teheran menunjukkan sedikit tanda terobosan.

Meskipun laporan pekan lalu menunjukkan kedua pihak sedang membahas perpanjangan gencatan senjata sementara dan pembukaan kembali jalur pelayaran melalui Selat Hormuz, isu-isu kunci tetap belum terselesaikan dan setiap kesepakatan akhir masih memerlukan persetujuan dari Presiden AS, Donald Trump.

KabarDermayu.com – Kebijakan baru pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) berpotensi memperkuat likuiditas valas dan ketahanan eksternal Indonesia.

Yusuf, seorang pengamat, menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi lapisan pertahanan tambahan bagi stabilitas eksternal negara.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023. PP tersebut mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Aturan ini mewajibkan eksportir SDA untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh. Eksportir non-migas harus menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Konversi valuta asing dari DHE SDA ke rupiah juga akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga awal 2027 bagi para eksportir untuk beradaptasi dengan kebijakan ekspor satu pintu ini, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Selama masa transisi, implementasi kebijakan akan dievaluasi setiap tiga bulan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menyusun tahapan implementasi selanjutnya.

Evaluasi awal ini penting untuk memastikan mekanisme baru berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor dan kepastian usaha. Data dari evaluasi tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk langkah-langkah selanjutnya menuju implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu yang ditargetkan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dilaporkan melemah. Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI, kurs rupiah pada Jumat, 29 Mei 2026, berada di Rp 17.883 per dolar AS. Angka ini menunjukkan pelemahan 94 poin dari posisi sebelumnya di Rp 17.789 pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pada perdagangan pasar spot Selasa, 2 Juni 2026, hingga pukul 09.02 WIB, rupiah tercatat di Rp 17.870 per dolar AS. Pergerakan ini berarti pelemahan 64 poin atau 0,36 persen dari level Rp 17.806 per dolar AS pada penutupan sebelumnya.

Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat ekonomi dan pasar uang, menjelaskan bahwa sentimen pasar masih menunjukkan kewaspadaan. Hal ini dipicu oleh negosiasi gencatan senjata permanen antara Washington dan Teheran yang belum menunjukkan kemajuan berarti.

Meskipun terdapat laporan mengenai pembahasan perpanjangan gencatan senjata sementara dan pembukaan kembali jalur pelayaran melalui Selat Hormuz, isu-isu krusial masih belum terselesaikan. Kesepakatan akhir pun masih memerlukan persetujuan dari Presiden AS, Donald Trump.