Tiga Prajurit TNI Divonis Berat atas Pembunuhan Kacab Bank BUMN

oleh -8 Dilihat
Tiga Prajurit TNI Divonis Berat atas Pembunuhan Kacab Bank BUMN

KabarDermayu.com – Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terseret dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta, telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Satu di antara ketiga terdakwa menerima hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Muhammad Nasri (MN). Majelis hakim menyatakan MN terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban.

Hakim menyatakan bahwa Serka Muhammad Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain hukuman penjara 13 tahun dan pemecatan dari TNI AD, Nasri juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban. Jika restitusi tidak dibayarkan, harta benda Nasri dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang belum menutupi nilai restitusi, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.

Sementara itu, terdakwa Kopda Feri Hariyanto (FH) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Berbeda dengan kedua rekannya, Serka Frengki Yaru (FY) menerima hukuman paling ringan, yaitu satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Kopda Feri Hariyanto dan Serka Frengki Yaru terbukti terlibat dalam perampasan kemerdekaan korban yang berujung pada kematian.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Kopda Feri Hariyanto juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp500 juta. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan.

Baca juga: Sunatan Massal Gratis Yatim Indramayu: GMPAR Perkuat Kepedulian Sosial

Meskipun vonis telah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sikap serupa juga diambil oleh Oditur Militer, yang belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, nasib ketiga prajurit TNI terdakwa dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta, mulai menemui titik terang.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, oditur militer menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa.

Terdakwa utama, Serka MN, dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Ia dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus yang menewaskan Ilham.

Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan Serka MN terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Tak hanya soal pembunuhan, Serka MN juga dituntut karena diduga ikut menyembunyikan jasad korban bersama terdakwa lainnya. Jaksa militer menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 181 KUHP.

Selain Serka MN, Kopda FH juga menghadapi tuntutan berat. Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD. Sementara terdakwa ketiga, Serka FY, dituntut empat tahun penjara.