KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Penetapan tersangka ini menyusul serangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan, termasuk penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) Kejagung memimpin langsung proses penyidikan dan penggeledahan tersebut.
Dalam penggeledahan di kantor BGN, penyidik dilaporkan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan adanya praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional. Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pada jajaran pimpinan BGN.
Perubahan kepemimpinan di BGN tersebut berujung pada penunjukan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Dadan Hindayana. Selain itu, beberapa posisi wakil kepala di lembaga tersebut juga mengalami perubahan.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik memang sedang melakukan pemeriksaan di kantor BGN. “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Baca juga: Dadan Hindayana Kantongi Miliaran Rupiah Tiap Hari dari Insentif Dapur MBG
Seiring dengan perkembangan kasus ini, publik juga mulai menyoroti profil dan kekayaan Dadan Hindayana, yang sebelumnya memegang posisi strategis dalam program pemenuhan gizi nasional. Perhatian publik semakin meningkat setelah namanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Harta Kekayaan Dadan Hindayana Tembus Rp9 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 14 Maret 2025, Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000. Komponen terbesar dari kekayaannya berasal dari sektor tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp5,9 miliar.
Rincian aset tanah dan bangunan tersebut meliputi sebuah properti seluas 150 meter persegi untuk luas bangunan dan 250 meter persegi untuk luas tanah di Kota Bogor, yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Selain itu, terdapat juga tanah seluas 459 meter persegi di Bogor dengan nilai Rp3,9 miliar. Seluruh aset properti ini dilaporkan sebagai hasil perolehan sendiri.
Selain aset properti, Dadan juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,4 miliar. Koleksi kendaraannya meliputi Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 1.5 (4×2) A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Lebih lanjut, Dadan melaporkan adanya harta bergerak lainnya dengan nilai Rp322,4 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar. Jika seluruh komponen kekayaan tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp9.022.400.000 sesuai yang tercatat dalam e-LHKPN.
Penggeledahan dan Dugaan Praktik Jual Beli SPPG
Kasus yang menjerat mantan pejabat BGN ini berawal dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG. Praktik yang disangkakan diduga berkaitan dengan jual beli titik dapur atau penyedia layanan pemenuhan gizi dalam program nasional.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar salah seorang sumber yang mengetahui proses penyidikan, mengindikasikan adanya aliran dana atau keuntungan dari praktik tersebut.
Sementara itu, sumber lain menginformasikan bahwa Dadan Hindayana telah berada di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. “Benar, sudah di Kejaksaan,” ungkap sumber tersebut, mengonfirmasi kehadiran Dadan di markas Kejagung.
Dalam perkara ini, tidak hanya Dadan Hindayana yang diperiksa. Terdapat dua orang lainnya yang juga dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung, sehingga total ada tiga orang yang telah menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik seiring dengan pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN.





